balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana menerima dan mengesahkan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2023. Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III tahun sidang 2023/2024, Selasa (16/7).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi ini diawali Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jembrana I Made Putu Yudha Baskara, penetapan Perda ini telah melalui proses pembahasan, pengkajian dan penganalisaan terhadap laporan keuangan yang ada serta peraturan-peraturan tentang penyusunan laporan keuangan terhadap pelaksanaan APBD 2023.
Pendapatan Daerah tahun 2023 terealisasi Rp1.120.324.778.258,96 dengan target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 atau realisasi tercapai 98,20%. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1.143.362.500.913,37 dari targetnya sebesar Rp1.232.690.156.554,00 atau realisasi belanja daerah tercapai 92,75%. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp97.190.325.145,00 dengan realisasi Rp92.760.325.144,63 atau tercapai 95,44%.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan sebesar Rp5.400.000.000 atau tercapai sebesar 17,96%. ”Untuk tahun anggaran 2023 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yaitu sebesar Rp68.752.602.490,22,” ungkapnya.
Ia juga menyebut beberapa hal berkaitan dengan persoalan maupun catatan yang ada dalam pembangunan daerah yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD dalam pandangan umum fraksi juga sebelumnya telah diberikan jawaban oleh Bupati Jembrana telah dilakukan harmonisasi dalam rapat kerja.
”Bupati Jembrana beserta jajaran apa yang telah menjadi pembahasan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Beberapa catatan pihak legislatif di antaranya Realisasi PAD untuk terus diupayakan ditingkatkan dan perangkat daerah Pengelola PAD untuk senantiasa melakukan inovasi, evaluasi dan pengawasan pemungutannya. Bupati bersama dinas terkait diminta senantiasa menjaga harga gabah petani melalui program, kegiatan dan sub kegiatan peningkatan Nilai Tukar Petani/NTP.
“Jalan-jalan kabupaten yang menghubungkan antar desa masih banyak yang rusak. Untuk itu, diperlukan porsi anggaran yang memadai untuk kegiatan rehabilitasi jalan tersebut dan hal ini agar menjadi skala prioritas pada perencanaan penganggaran berikutnya,” tegasnya.
Setelah emperhatikan semua pertimbangan, Badan Anggaran pun sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diterima. Usulan tersebut pun disetujui oleh Paripurna DPRD.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jembrana nomor 100.3.3/1923/HK/2024, nomor 170/728/DPRD/2024 tentang Rancangan Peraturan Daerah oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana dan Wakil Bupati Jembrana, I Gde Ngurah Patriana Krisna. Sedangkan Penatapannya dimuat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana nomor 6 tahun 2024.