BALI TRIBUNE - Meski sudah didatangi petugas Pol PP berulangkali, pembangunan toko modern di Gianyar justru semakin menggila. Mereka tidak peduli, meski Pemkab Gianyar memastikan tidak akan mengeluarkan ini lagi. Sikap investor inipun dinilai sebagai bentuk pembiaran yang sarat muatan.
Pantauan Bali Tribune, Minggu (16/7), dua toko modern kini sedang ‘tancap gas’ membangun di wilayah Blahbatuh. Masing-maisng di Seberang Pertamina Desa Bedulu dan sebelah Pertamina Desa Buruan, Blahbatuh. Atas keluhan masyarakat, petugas Satpol PP, sempat turun untuk menghentikan pembangunan. Namun, kenyataannya pembangun terus berlanjut. “Saya jadi bingung, kemana harus melapor. Sebaai pedang kecil, saya dan sejumlah pedagang pendamping lainnya, sangat resah. Pol PP saja tidak digubris, ada apa ini?” heran IGN Aryawan, pedagang asal Desa Buruan.
Sorotan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Blahbatuh, I Made Sudiangga. Pihaknya sangat menyesalkan sikap Pemkab Gianyar yang dinilai membigungkan masyarakat. Di satu sisi menyebutkaa konsisten melindungi pedagng kecil, di sisi lain melakukan pembairan terhadap munculnya toko modern tanpa izin. “Daerah Blahbatuh sudah sesak toko modern. Jika keluhan warga diabaikan, akan berpotensi menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan,” khawatirnya.
Made Sudiangga berharap, agar pembangunan toko modern yang baru, ditutup dulu. Karena, nyata-nyata tak berizin. Apalagi, Pemkab Gianyar melalaui Wabup Mahayastra dengan tegas menyatakan tidak akan keluar ijin lagi. dari kondisi di lapangan, Sudiangga menduga jika a toko modern tersebut diberi angin, sehingga penertibannya setengah hati.
Ketua Komisi II DPRD Gianyar, Ida Bagus Nyoman Rai, mengaku sudah capek ‘teriak-teriak’ perihal toko modern ini. Bahkan sudah berulangkali memanggil instansi terkait. Namun kenyataannya di lapangan semakin parah.
Kali ini, IB Rai yang pernah menjadi pimpinan Pol PP Gianyar ini, hanya meminta agara instruksi Wabup ditindaklanjuti dengan tindakan nyata. Tidak hanya toko modern yang sudah dibangun, yang sedang dibangun pun mesti ditutup. “Khususnya toko yang baru diubanguan prosesnya kan lebih sederhana, yakni tinggal menghentikan aktivitas pembangunan. Jika sudah berdiri dan beroperasi, prosedurnya lain lagi, karena ada tahapannya. Bila sarat muatan, lain lagi masalahnya,” sindirnya.
Vokalis Partai Gerindra ini, mengkau sempat lega dengan sikap pemerintah yang menegaskan tidak akan keluar ijin lagi. dalam artian, jika tidak mengantongi izin, toko modern yang sudah beroperasi saja harus ditutup. Apalagi yang baru atau sedang dibangun. “Dalam ‘hearing’ instansi terkait, kami di Komisi II DPRD juga sudah merekomndasikan ditutup dulu. Sikap ini mengacu pada quota yang sudah penuh bahkan melebehi,” ungkapnya.
Diingatkannya lagi, Satpol PP tidak perlu mengeluarkan SP (surat peringatan), karena faktanya quota sudah habis. Mengingat saat awal Juli lalu, Wabup dengan tegas meminta kepada Satpol PP menertibkan, “Statemen Wabup tersebut mesti ditindaklanjuti dan jangan sampai setelah beroperasi baru disikapi. Faktanya, sampai sekarang belum ada Toko Modern tak berizin yang dtindak tegas dengan penutupan atau penyegelan,” sorot IB Rai.