Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Buru Penyebar Foto Gadis yang Digilir

Bali Tribune/TERSANGKA - Salah satu tersangka dugaan pemerkosa gadis berusian 15 tahun, RM (20) yang kini telah ditahan di raumah tahanan Polres Buleleng.(Bali Tribune/cha).

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 4 pemuda tanggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng,  pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku penyebar foto yang memperlihatkan korban tengah disetubuhi. Foto tersebut sempat tersebar dan viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, selain menuntaskan kasus dugaan pemrkosaan tersebut ia juga tengah melakukan upaya pengungkapan atas beredarnya foto aksi persetubuhan dengan pelaku 3 remaja dibawah umur dan satu tersangka berusia 20 tahun. Tugas itu diberikan kepada penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebar foto syur tersebut. “Sat Reskrim di Unit Tipiter sudah menyusun informasi terkait beredaranya foto atau konten tersebut. Saya sudah tandatangani selanjutnya nanti penyidik yang berproses,”ucapnya,Rabu (27/12).

Selain menyebar AKP Wiratama mengatakan selain penyebar pembuat foto juga bisa dikenakan Undang-Undang Infomarmasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus tersebut kata Arung Wiratama merupakan dua kasus terpisah menyebar konten pornografi dan kasus persetubuhan. “Akan berbeda berkas dalam kasus persetubuhan dengan pembuat dan penyebar. Pembuat dan penyebar bisa kena juga (UU ITE),”tandasnya.

Sebelumnya, pelaku pemerkosa terhadap gadis berusia 15 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka 4 remaja tanggung dengan prilaku bejat tersebut yakni PR (14), WM, (14), dan AB (17). Sedangkan satu lagi RM (20) telah berusia dewasa.Hanya saja polisi tidak menahan tiga pelaku yang masih dibawah umur namun dikenakan wajib lapor. Sementara satu pelaku RM tetap ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

wartawan
CHA
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.