Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

polres buleleng
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers dan menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal dalam rangkaian operasi kepolisian di Buleleng, Senin (8/6/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman saat memberikan keterangan pers, Senin (8/6/2026), menjelaskan pengungkapan pertama terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan seorang pria berinisial KP alias S di wilayah Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, pada Rabu (3/6/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, alat pemindah gas, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan

Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli LPG subsidi dari sejumlah warung dengan harga Rp20.000 per tabung. Isi tabung kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp170.000. Dari setiap tabung yang terjual, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp80.000.

Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Polsek Sawan juga berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial MGRH. Kasus ini bermula saat pelaku melakukan transaksi pembelian tisu di sebuah warung di Desa Sinabun menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kecurigaan muncul setelah anak pemilik warung yang menerima uang tersebut memeriksa kondisi fisiknya dan melaporkannya kepada orang tua. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng, petugas menemukan sebanyak 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan pelaku.

Penyidik juga mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh melalui transaksi dengan akun Telegram bernama "Admin Van Java". Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi DANA melalui rekening pribadi tersangka.

Selain barang bukti uang palsu, polisi turut menyita uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, dokumen kendaraan, bukti transfer, hingga paket pengiriman yang berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu tersebut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penyimpanan dan peredaran mata uang palsu dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara untuk kepemilikan dan hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.

Kapolres Buleleng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami minta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi maupun peredaran uang palsu agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.