Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Metro Depok Ungkap Sindikat Penjualan Bayi Antar Pulau di Bali

Bali Tribune / KASUS - Penampakan rumah sekaligus lokasi Yayasan Anak Bali Luih yang tersangkut kasus penjualan bayi lintas pulau di BTN Multi Griya Sandan Sari.

balitribune.co.id | Tabanan – Yayasan Anak Bali Luih belakangan ini menjadi sorotan setelah tersangkut dalam sindikat penjualan bayi lintas pulau yang diungkap Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Blok E, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri ini diketahui beroperasi sejak November 2023 lalu. “(Yayasan) itu sudah berdiri dari November 2023 dan baru beroperasi sekitar enam bulanan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Efendi, Selasa (17/9).

Taufik menyebut pihaknya telah melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi terkait pengungkapan sindikat penjualan bayi lintas pulau oleh Polres Metro Depok beberapa waktu lalu. “Ya tentunya berdasarkan informasi dari Polres Depok kami melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yayasan tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proses penyidikan akan tetap dilakukan sepenuhnya oleh pihak penyidik Polres Metro Depok. Sementara pihaknya di Polres Tabanan hanya akan berkoordinasi dengan Subdit IV Polda Bali. “Kami dari Krimum (Kriminal Umum) juga berkoordinasi dengan UPTD Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dari penjelasan beberapa pihak yang diminta keterangannya terkait kasus ini, tempat yang menjadi lokasi yayasan tersebut merupakan kepunyaan pemilik yayasan itu sendiri. “Itu merupakan kepunyaan pemilik yayasan yang sekarang sedang menjalani penyidikan di Polres Depok,” jelasnya.

Mengenai fungsi dari keberadaan yayasan itu, Taufik mengatakan masih dalam proses penyelidikan. “Apakah cuma penampungan atau bagaimana sementara masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Namun menurut informasi terakhir yang diterima pihaknya, beberapa orang yang ada di yayasan itu untuk sementara sudah diajak ke Rumah Aman Dinsos P3A Bali. “Ya ada beberapa ibu hamil,” kata Taufik.

Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menyebut pihaknya telah melakukan pendataan terhadap yayasan-yayasan anak di wilayahnya. Pendataan tersebut dilakukan sekaligus untuk menindaklanjuti informasi mengenai terbongkarnya sindikan penjualan bayi oleh Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

“Artinya dari kami akan kerja sama dengan Polda Bali untuk menindaklanjuti hal tersebut. Apakah masih ada atau cukup penyelidikan atau penyidikan dari Polres Depok. Kalau memang masih ada (yang perlu diselidiki) di sini tentunya akan kami tindak,” kata Chandra.

Dari pantauan di lapangan, yayasan tersebut sudah ditutup sejak pemiliknya tersandung kasus penjualan bayi. Tidak hanya itu, papan yayasan juga sudah dicopot dan diganti dengan papan bertuliskan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Tabanan. 

wartawan
JIN
Category

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.