Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rekonstruksi Kasus Buang Bayi, Siswi SMP Peragakan 31 Adegan

REKONSTRUKSI - Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembuangan orok di Klinik Penta Medica, Selasa (03/05/2016). (ray)

Denpasar, Bali Tribune

Polresta Denpasar menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembuangan bayi di Klinik Penta Medica, Jalan Marlboro Barat, Denpasar, Selasa (03/05/2016). Jalannya rekonstruksi di lokasi kejadian selama kurang lebih satu jam – mulai pukul 11.00 – 12.00 Wita – berlangsung tertutup bagi media karena pelaku yang juga ibu kandung bayi itu masih di bawah umur.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Ni Made Lestari. Pelaku berinisial B (14) yang masih berstatus pelajar SMP ini hadir dengan menggunakan penutup muka dan penutup kepala. Tersangka terus menundukkan kepalanya saat memperagakan adegan dalam reka ulang itu.

Adegan pertama dimulai dari toilet di dalam ruangan register lalu ke UGD. "Ada 31 adegan yang diperagakan. Semuanya berjalan lancar. Pelaku melakukan adegan sampai menitikkan air mata. Menyesal pastinya," ungkap Lestari seusai rekonstruksi. Sumber Bali Tribune mengungkapkan, adegan pembunuhan saat pelaku membuang oroknya pada adegan ke-20 sampai 25.

Untuk diketahui, pada Minggu (17/04/2016), sekitar pukul 09.00 Wita, Klinik Penta Medica digegerkan oleh penemuan orok berjenis kelamin perempuan berusia enam bulan, dengan berat 800 gram di tong sampah toilet UGD klinik tersebut. Orok itu ditemukan petugas cleaning service bernama Aprilis Saptian Maga (24) saat hendak membuang isi tong sampah.ray

wartawan
redaksi
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.