Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Kembali Berulah, Tipu Korban dengan Hipnotis

Bali Tribune/ HIPNOTIS - Residivis kasus penggelapan cengkeh Ketut Samiada (51),kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kejahatan dengan modus menghipnotis korbannya.



balitribune.co.id | Singaraja Seorang residivis kasus penggelapan cengkeh kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah diduga melakukan kejahatan dengan modus menghipnotis korbannya. Residivis bernama Ketut Samiada (51), warga Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu ini menghipnotis korbannya sehingga rela menyerahkan uang jutaan rupiah.

Korbannya tak hanya satu, namun dia berhasil mengelabui banyak orang dengan kemampuan hinotisnya itu. Salah satu korbannya bernama Putu Eka Kariasa (41) alamat Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng melapor ke polisi dan kemudian mengungkap kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan dalam keterangannya membenarkan pelaku merupakan residivis dalam kasus penggelapan cengkeh. Korban melapor setelah merasa ditipu terlebih ia tidak mengenal pelaku. Awalnya korban sakit dan dijanjikan sembuh dengan cara mengikuti kegiatan di padepokan dengan syarat menyerahkan uang tunai untuk pendaftaran dan membeli tempat persembahyangan berupa pelangkiran.

“Karena ingin sembuh, korban menuruti permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sesuai permintaan sebesar Rp 1.750.000, untuk pendaftaran di padepokan yang diserahkan pada hari Rabu, 24 November 2021 pukul 13.00 Wita di rumah korban. Kamis, 25 November 2021 korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000 untuk membeli tempat persembahyangan,” ucap Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan, Selasa (30/11/2021) di Mapolres Buleleng.

Namun, setelah itu korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja. Mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan diawali dengan menggali keterangan dari korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan juga mengumpulkan informasi dari beberapa masyarakat yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menciduk pelaku di Gang Samudra Indah Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp 2.450.000 yang sebagian telah dipergunakan untuk keperluannya sendiri dan yang berhasil disita sebesar Rp 500.000 bersama sejumlah barang hasil dari pembelian uang tersebut.

Selain itu, pelaku mengaku melakukan kejahatan di tempat lain yakni Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan juga di wilayah Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Bahkan dari korban bernama I Wayan Parmi (52) warga Banjar Dinas Bangkiang Sidem Desa Pedawa Kecamatan Banjar, pelaku berhasil memperdaya korban sebanya Rp. 10 juta. Dari Putu Artini (21) Banjar Dinas Dangin Pura Desa Panji sebanyak  Rp 2 juta.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 378 dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang  yang diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” tandas Kompol Dewa Darma Ariawan.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.