Kuta Utara, Bali Tribune
Dua orang residivis, Muzamil Fadly (35) dan Gede Mertadana alias Udeng (22) dibekuk anggota Polsek Kuta Utara karena melakukan tindak pidana pembobolan ATM. Fadly merupakan residivis dalam kasus yang sama, sedangkan Udeng residivis dalam kasus penikaman.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Wayan Arta Ariawan, melalui Kanit Reskrinya IPTU Julkipli Ritonga, kepada wartawan di Mapolsek Kuta Utara, Senin (11/4) siang mengatakan, kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol ATM dengan sasaran para bule.
Dan penangkapan kedua pria ini berawal dari laporan korban wisatawan asal Australia, Nicola Jane Evertt (53) dengan nomor laporan polisi LP - B/56/II/2016/Bali/Res Badung/ Sek Kuta Utara, tanggal 29 Februari 2016.
Wanita asal Negeri Kanguru ini mengaku kehilangan saldo Rp11 juta saat melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di Circle K Jalan Raya Petitenget Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Minggu (28/2) pukul 15.28 Wita. “Setelah mendapat laporan itu, kami langsung ke TKP melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera pengawas (CCTV,-red). Dan aksi mereka terekam oleh kamera CCTV itu. Dari hasil penyelidikan diketahui identitas kedua pelaku,” ungkap Ritonga.
Berbekal identitas kedua pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan akhirnya berhasil meringkus pelaku Udeng di rumahnya di Kabupaten Buleleng. Beberapa jam kemudian, polisi menciduk Fadly di sebuah mini market di wilayah Kuta Utara. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Kepada petugas, kedua pelaku telah beraksi di tiga tempat di wilayah Kuta Utara dan Kuta. Dan dalam beraksi, kedua pelaku berbagi peran, Udeng mengajak korban ngobrol dan mengajak pergi dan meninggalkan kartu ATM-nya dalam kondisi aktif di mesin ATM. Saat itu, Fadly melakukan transaksi penarikan sebanyak 5 kali hingga total uang yang didapatkan Rp11 juta.
“Dari tiga tempat itu, semuanya adalah wisatawan asing. Dua TKP di wilayah Kuta Utara, sedangkan satu TKP di wilayah Polsek Kuta. Modusnya, Udeng yang bisa bahasa Inggris pura-pura mengajak korban ngobrol, dan saat lengah, Fadly yang melakukan transaksi penarikan uang,” terangnya.
Menariknya, uang hasil kejahatan sebanyak itu dipakai berfoya-foya dengan bertandang ke tempat hiburan malam. “Uangnya kami pakai untuk ke diskotik,” ujar Fadly. “Karena uangnya sudah habis dipakai sehingga tidak ada barang bukti yang disita. Kami hanya mengamankan rekaman CCTV pada saat melakukan aksi kejahatan sebagai barang bukti. Dan mereka juga telah mengakui perbuatan mereka,” tukas Ritonga.