Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Ditahan, Nyoman Simpul Diberhentikan Sementara

Bali Tribune/ Ni Wayan Ringin.
balitribune.co.id | Semarapura - Setelah ditahannya pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Nyoman Simpul, S,Sos (52), akhirnya secara resmi diberhentikan sementara dari PNS Pemkab Klungkung. Namun gajinya masih diberikan hak kepadanya, hanya dibayar 50 persen. Itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung Ni Wayan Ringin, S.Ag, Jumat (9/8). Menurutnya, dasar pemberhentian terhadap Nyoman Simpul ini berdasarkan SK Bupati Klungkung Nyoman Suwirta tertanggal 29 Juli 2019 dan mulai pemberhentiannya terhitung mulai tanggal 1 Agustus  2019 yang lalu. 
 
Dengan keluarnya SK Bupati ini otomatis Nyoman Simpul resmi diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum yang tetap nantinya. Sebelumnya menurutnya sebelum dia( I Nyoman Simpul, S Sos red) ditahan ,sempat mengajukan ijin cuti selama 12 hari kepada dirinya selaku atasannya saat itu. ”Permohonannya diajukan pada tanggal 11 Juli lalu. Cuti yang diajukan juga telah disetujui oleh dirinya selaku atasan. Dan yang bersangkutan mulai cuti dari tanggal 18 sampai 9 Agustus dengan alasan ada karya atau Dewa Yadnya. Dan cutinya telah saya Acc juga saat itu,” kata Ringin.
 
Sesuai SK Bupati Klungkung, yang bersangkutan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum dirinya  diberhentikan sementara yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019,sesuai dengan penetapan sesuai SK Bupati Klungkung per tanggal 29 Juli 2019 yang lalu.
 
Secara fair, mantan Staf Akhli Bupati Suwirta ini tidak terlalu mengetahui sepak terjang Nyoman Simpul. Selama ini sepengetahuannya Simpul yang bertugas di Sekretariat dikenal rajin ke kantor. Namun dengan adanya masalah tersebut, karena sudah ada SK Pemberhentian, hal tersebut harus dilaksanakan oleh Nyoman Simpul dengan menerima pemberhentian sementara, sampai ada keputusan inkrach.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana sebelumnya juga sudah memastikan akan melaksanakan pemberhentian sementara  terhadap Nyoman Simpul karena sudah resmi ditahan. “Sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari dinas tempatnya bertugas,” ujar I Komang Suasana. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.