Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Ditahan, Nyoman Simpul Diberhentikan Sementara

Bali Tribune/ Ni Wayan Ringin.
balitribune.co.id | Semarapura - Setelah ditahannya pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Nyoman Simpul, S,Sos (52), akhirnya secara resmi diberhentikan sementara dari PNS Pemkab Klungkung. Namun gajinya masih diberikan hak kepadanya, hanya dibayar 50 persen. Itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung Ni Wayan Ringin, S.Ag, Jumat (9/8). Menurutnya, dasar pemberhentian terhadap Nyoman Simpul ini berdasarkan SK Bupati Klungkung Nyoman Suwirta tertanggal 29 Juli 2019 dan mulai pemberhentiannya terhitung mulai tanggal 1 Agustus  2019 yang lalu. 
 
Dengan keluarnya SK Bupati ini otomatis Nyoman Simpul resmi diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum yang tetap nantinya. Sebelumnya menurutnya sebelum dia( I Nyoman Simpul, S Sos red) ditahan ,sempat mengajukan ijin cuti selama 12 hari kepada dirinya selaku atasannya saat itu. ”Permohonannya diajukan pada tanggal 11 Juli lalu. Cuti yang diajukan juga telah disetujui oleh dirinya selaku atasan. Dan yang bersangkutan mulai cuti dari tanggal 18 sampai 9 Agustus dengan alasan ada karya atau Dewa Yadnya. Dan cutinya telah saya Acc juga saat itu,” kata Ringin.
 
Sesuai SK Bupati Klungkung, yang bersangkutan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum dirinya  diberhentikan sementara yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019,sesuai dengan penetapan sesuai SK Bupati Klungkung per tanggal 29 Juli 2019 yang lalu.
 
Secara fair, mantan Staf Akhli Bupati Suwirta ini tidak terlalu mengetahui sepak terjang Nyoman Simpul. Selama ini sepengetahuannya Simpul yang bertugas di Sekretariat dikenal rajin ke kantor. Namun dengan adanya masalah tersebut, karena sudah ada SK Pemberhentian, hal tersebut harus dilaksanakan oleh Nyoman Simpul dengan menerima pemberhentian sementara, sampai ada keputusan inkrach.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana sebelumnya juga sudah memastikan akan melaksanakan pemberhentian sementara  terhadap Nyoman Simpul karena sudah resmi ditahan. “Sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari dinas tempatnya bertugas,” ujar I Komang Suasana. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.