Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Ditahan, Nyoman Simpul Diberhentikan Sementara

Bali Tribune/ Ni Wayan Ringin.
balitribune.co.id | Semarapura - Setelah ditahannya pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Nyoman Simpul, S,Sos (52), akhirnya secara resmi diberhentikan sementara dari PNS Pemkab Klungkung. Namun gajinya masih diberikan hak kepadanya, hanya dibayar 50 persen. Itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung Ni Wayan Ringin, S.Ag, Jumat (9/8). Menurutnya, dasar pemberhentian terhadap Nyoman Simpul ini berdasarkan SK Bupati Klungkung Nyoman Suwirta tertanggal 29 Juli 2019 dan mulai pemberhentiannya terhitung mulai tanggal 1 Agustus  2019 yang lalu. 
 
Dengan keluarnya SK Bupati ini otomatis Nyoman Simpul resmi diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum yang tetap nantinya. Sebelumnya menurutnya sebelum dia( I Nyoman Simpul, S Sos red) ditahan ,sempat mengajukan ijin cuti selama 12 hari kepada dirinya selaku atasannya saat itu. ”Permohonannya diajukan pada tanggal 11 Juli lalu. Cuti yang diajukan juga telah disetujui oleh dirinya selaku atasan. Dan yang bersangkutan mulai cuti dari tanggal 18 sampai 9 Agustus dengan alasan ada karya atau Dewa Yadnya. Dan cutinya telah saya Acc juga saat itu,” kata Ringin.
 
Sesuai SK Bupati Klungkung, yang bersangkutan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum dirinya  diberhentikan sementara yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019,sesuai dengan penetapan sesuai SK Bupati Klungkung per tanggal 29 Juli 2019 yang lalu.
 
Secara fair, mantan Staf Akhli Bupati Suwirta ini tidak terlalu mengetahui sepak terjang Nyoman Simpul. Selama ini sepengetahuannya Simpul yang bertugas di Sekretariat dikenal rajin ke kantor. Namun dengan adanya masalah tersebut, karena sudah ada SK Pemberhentian, hal tersebut harus dilaksanakan oleh Nyoman Simpul dengan menerima pemberhentian sementara, sampai ada keputusan inkrach.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana sebelumnya juga sudah memastikan akan melaksanakan pemberhentian sementara  terhadap Nyoman Simpul karena sudah resmi ditahan. “Sesuai aturan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari dinas tempatnya bertugas,” ujar I Komang Suasana. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.