Denpasar, Bali Tribune
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar bersama aparat kecamatan Denpasar, dan aparat Kelurahan Panjer membongkar bedeng-bedeng liar di Kelurahan Panjer Denpasar, Selasa (31/5). Bedeng-bedeng tersebut dibongkar lantaran tidak berizin namun digunakan sebagai tempat untuk usaha sewa mobil oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Selain menertibkan bedeng liar, tim juga menertibkan 5 pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas trotoar. ”Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang di adukan ke pada Kelurahan Panjer yang kemudian di teruskan ke Kecamatan Denpasar Selatan, dikarenakan banyaknya bangunan rumah kumuh di sepanjang jalan yang mengganggu serta tidak dilengkapi dengan surat-surat," kata Camat Denpasar Selatan, AA Gede Risnawan, disela-sela penertiban.
Dikatakan Risnawan, penertiban ini juga merupakan peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh atau bedeng yang lain yang tidak memiliki izin. Diharapkan untuk Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki IMB. Hal ini untuk mewujudkan Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan membangun bangunan agar bisa memenuhi prosedur pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Risnawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam upaya menjaga ketertiban pedagang kaki lima agar tidak ada yang melanggar lagi, pihaknya mengaku akan terus mengawasi gerak-gerik pedagang, agar para pedagang memiliki rasa jera. Ia juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di atas trotoar. "Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Kota Denpasar menjadi bersih, tertib dan indah," tandas Risnawan.