Satpol PP Stop Pembangunan Karaoke Liar | Bali Tribune
Diposting : 10 February 2017 12:56
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Satpol PP Kota Denpasar menghentikan proyek pembangunan karaoke di Jalan Gatot Subroto Tengah, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (09/02/2017). (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), proyek pembangunan karaoke di Jalan Gatot Subroto Tengah, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur, dihentikan oleh Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (09/02/2017).

Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengatakan penghentian proyek dilakukan setelah Satpol PP Kota Denpasar melakukan survei ke lokasi proyek tersebut. “Setelah kami cek, proyek pembangunan karaoke tersebut tidak memiliki izin. Kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wiradana mengatakan, saat penertiban dilakukan pemilik usaha tidak ada di lokasi. Di sana hanya ada mandor dan pekerja. Meski demikian, penertiban tetap dilanjutkan. Sebelum diterbitkannya IMB, proses pembangunan tidak bolah dilangsungkan. Untuk itu, pihaknya bersama kelurahan setempat akan melakukan pemantauan.

“Jika proses pembangunan dilanjutkan sebelum IMB di selesai, kami akan melakukan tindakan tegas dan menyegel bangunan,” ujar Wiradana. Menurutnya, sudah ada imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun. Namun masih saja ada yang tidak menghiraukan imbauan tersebut.

Dalam penertiban proyek pembangunan karaoke tanpa izin itu, petugas Satpol PP juga mengamankan puluhan pekerja karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk memberikan efek jera, para pekerja itu harus menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (10/02/2017).*