Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sejumlah Syarat Keluar Masuk Bali Saat Nataru

Bali Tribune/ PINTU MASUK - Akan diberlakukan sejumlah ketentuan bagi pelaku perjalanan yang akan melintas di pintu masuk dan keluar Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk saat menjelang Nataru.







balitribune.co.id | Negara - Menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru), berbagai upaya kini dilakukan di daerah, termasuk juga di pintu masuk Bali yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Sejumlah ketentuan akan diberlakukan seperti salah satunya pemberlakuan syarat wajib vaksinasi dosis kedua bagi pelaku perlajalan dalam negeri.

Kapolres Jembrana, I Dewa Gede Juliana Minggu (12/12) menyatakan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah mengeluarkan intruksi terkait dengan pembatasan kegiatan saat Natal dan Tahun Baru, “Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Intruksi nomor 66 tahun 2021 khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya. Menurutnya ada eman dictum ketentuan yang tertuang dalam Intruksi Mendagri tersebut. Salah satunya mengaktifkan kembali Posko Satgas Covid-19 hingga ke desa/kelurahan.

“Ini yang akan kita kordinasikan dengan steakholder terkait. Untuk kita bisa mengaktifkan kembali peran posko covid-19 yang ada di masing-masing kabupaten sampai ke tingkat desa/kelurahan,” jelasnya. Dalam intruksi tersebut dikatakannya juga dimuat ketentuan mengenai vaksinasi sebagai persyaratan pelaku perjalanan antar pulau termasuk juga lintas Jawa-Bali, “persyaratan wajib vaksin ke dua dalam mobilitas perjalanan dalam negeri. Jadi saat melakukan perjalanan diwajibakan dilengkapi bukti vaksinasi dosis ke dua,” paparnya.

Selain itu, menindaklanjuti Intruksi Mendagri tersebut, pemantauan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pekerja migran yang tiba di daerah menurutnya sesuai Intruksi tersebut harus melakukan proses karantina. Nantinya pihaknya akan menjalankan intruksi tersebut dengan leading sector terkait seperti TNI dan Pemerintah Daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat. Menjelang Natal dan Tahun Baru ia memastikan akan kembali dilaksanakan Operasi Lilin, “dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 membuat pos-pos di sejumlah titik,” sebutnya.

“Kita membuat pos-pos pengamanan dan pos pelayanan. Terutama di pintu masuk dan keluar Bali di Gilimanuk,” imbuhnya. Terkait dengan pemberlakukan syarat wajib vaksinasi dosis kedua, ia menyebut akan dilakukan langkah antisipasi, “hasil Rapat Kordinasi dengan ASDP Indonesia Ferry dan steakholder yang lain termasuk Polresta Banyuwangi, akan disiapkan tempat-tempat grai vaksin dan juga untuk pemeriksaan antigen. Tetap kita himbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri  diwajibakan mengikuti Intruksi,” jelasnya.

“Paling tidak wajib dan lengkap vaksin dosis ke dua sudah boleh melakukan perjalanan,” tegasnya. Ia menyebut dalam Intruksi tersebut juga sudah dimuat terkait vaksinasi bagi anak-anak dibawah 12 tahun. Pihaknya juga kini tengah mempersiapkannya karena  akan dilaksanakan vaksin anak-anak ini mulai tanggal 20 Desember 2021 mendatang, “ini bagi wilayah yang sudah mencapai 70 persen vaksin dosis pertama dan 48 persen vaksinasi ke dua. Jadi akan digelar vaksinasi anak-anak usia 6 tahun keatas,” paparnya.

wartawan
PAM

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.