Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Fraksi Setujui Tiga Ranperda Pemkot Denpasar

Sidang Paripurna
PARIPURNA - Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Senin (10/7) di gedung DPRD setempat.

BALI TRIBUNE - Sidang Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dengan agenda pandangan Fraksi-fraksi, Senin (10/7) dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua di gedung DPRD setempat. Dalam penyampaian pandangan umum tersebut seluruh Fraksi DPRD Denpasar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar.

Adapun tiga Ranperda Kota Denpasar tersebut yakni Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016, Rancangan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kota Denpasar Tahun 2016-2021, dan Rancangan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Denpasar.

Tampak Agenda sidang dihadiri langsung Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Sekda Kota DenpasarA.AN Rai Iswara, Ketua TP PKK Denpasar Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra, Ketua Dharmawanita Persatuan Denpasar Ny. Kerti Rai Iswara dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar.

Pandangan umum fraksi pertama disampaikan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Duaja bahwa Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja Walikota berserta jajarannya terhadap garis kebijakan pembangunan Kota Denpasar tahun 2016 telah mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang telah dapat dicapai secara baik.

Pandangan kedua disampaikan A.A Susruta Ngurah Putra dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda Kota Denpasar untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi Partai Gerindra dibacakan H. Muhammad Nuh Fattah mengapresiasi Pemkot Denpasar yang sudah merumuskan perencanaan pembangunan daerah secara trasnparan, responsif, efisien, efektif, akuntable, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan dan memanfaatkan momen perubahan RPJMD Semesta Berencana ini.

 Pandangan umum keempat disampaikan Fraksi Hanura yang dibacakan I Nyoman Tamayasa mengatakan Fraksi Hanura dapat memahami kebijakan penyusunan APBD Tahun 2016 yang sudah sesuai arah dan kebijakan umum. Disamping itu strategi dan prioritas APBD dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran seperti transparansi, efisiensi dan efektifitas anggaran.ADV

 Pandangan Fraksi terakhir disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Darsa mengatakan tidak ada lagi hal krusial untuk diberikan koreksi maupun pendapat. Apalagi penyusunan APBD tahun 2016 telah disusun berdasarkan arah kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD sesuai dengan kondisi dan potensi daerah dengan tetap memperthatikan prinsip-prinsip anggaran. Seperti trasnparansi dan akuntabilitas anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran serta mengacu pada peraturan-peraturan yang benar.

Sementara Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan keputusan yang telah disepakati kali ini telah melalui proses dan koordinasi. Hal ini perlu kita terus kembangkan bahwa tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang jauh lebih berat. Ini juga sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. “Mengingat masih ada catatan terkait usul dan saran dalam pandangan akhir fraksi yang akan kami tindaklanjuti sesuai dengan urgensi serta akan dijadikan acuan dalam penyusunan program kerja kedepan,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.