Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sempat Tertunda, Krama Banjar Pande Laksanakan Ngaben Massal

Bali Tribune/ Kelian adat Banjar Pande I Wayan Nyepek



balitribune.co.id | Bangli - Banjar Adat Pande, Kelurahan Cempaga, Bangli, melaksanakan upacara ngaben massal pada 21 Januari 2022. Ngaben massal kali ini diikuti 51 sawa. Salah satu tokoh Bangli AA Oka Mahendra. Ngaben massal sejatinya sempat tertunda dan kini dapat dilaksanakan.

Kelian Adat Pande I Wayan Nyepek mengatakan ngaben massal di Banjar Pande dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Namun tahun sebelumnya sempat tertunda dan tahun ini dapat dilaksanakan. "Karena situasi saat itu tidak memungkinkan maka pelaksanaan diundur," ungkapnya, Selasa (18/1/2022).

Ngaben massal kali ini ada 51 sawa yang akan diupacarai. Sebagian, sebelumnya sudah diupacarai mekinsan ring gni. Sedangkan pada puncak upacara nanti akan dibongkar 20 kuburan. "Yang lainya mekinsan ring gni. Namun akan ada proses ngedetin," jelasnya.

Wayan Nyepek menyampaikan salah satu yang diupacarai nanti almarhum AA Oka Mahendra. Sebelumnya jenasah mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi ini telah dibakar atau mekinsan ring gni. Wayan Nyepek yang juga Bendesa Adat Cempaga ini menyebutkan pelaksanaan ngaben massal ini pihak keluarga yang memiliki sawa dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. Bila akan mengikuti upacara mapropas tambahan biaya Rp 1,5 juta. Selain itu krama yang tidak memiliki sawa ikut gotong royong.

Banjar Adat Pande memiliki program, setiap bulannya per kepala keluarga membayar iuran Rp 15 ribu. Iuran tersebut berlangsung tiga tahun. Per KK iuran Rp 15 ribu, kalau selama 3 tahun terkumpul 540 ribu. "Iuran tersebut sebagai bentuk gotong royong ketika dilaksanakan ngaben massal," tegasnya.

Dengan ada gotong royong ini, krama yang tidak memiliki sawa tidak perlu menjenukan lagi. Pada umumnya krama yang tidak memiliki sawa memberikan mejenukan dengan membawakan barang seperti beras, gula atau lainya. Untuk persiapan, kaya Wayan Nyepek persiapan sudah mulai dilakukan sejak 4 Desember. Agar krama tetap bisa bekerja dan menjalankan Yadnya, maka kegiatan diatur. Krama tedun mulai pukul 08.00 wita hingga 11.00 wita, kemudian dilanjutkan13.00 wita hingga 15.00 wita. "Kegiatan patedunan diatur. Kalau full tedun tentu krama tidak bisa mencari nafkah," sambungnya.

Diakui jika persiapan berjalan lancar, kalaupun ada kendala namun bisa tertangani. Kemudian untuk persiapan hingga puncak upacara dipastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan. Untuk pembongkaran kuburan nantinya diatur sehingga tidak berdesakan. "Kami juga tetap koordinasikan dengan petugas terkait. Kami juga selalu mewanti-wanti krama agar tetap menjalankan prokes," imbuhnya.

wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.