Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Tarik Ulur Pengganti Posisi Yonda di DPRD Badung

Made Wijaya "Yonda" saat masih duduk sebagai Dewan Badung.

BALI TRIBUNE - Pencopotan I Made Wijaya alias Yonda dari kursi keanggotaan DPRD Badung ternyata tidak mudah. Padahal politisi yang dikenal dengan nama Yonda sudah masuk bui atas kasus "reklamasi terselubung.

 Meski Partai Gerindra sudah resmi mengusulkan agar politisi asal Tanjung Benoa itu diganti, namun proses PAW (pergantian antarwaktu) di DPRD Badung masih cukup panjang.


Pihak parlemen mengaku harus berkonsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengganti politisi yang juga Bendesa Tanjung Benoa itu.

Disisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung secara tegas menyatakan sikapnya menyetujui Yonda di-PAW dengan alasan yang bersangkutan sudah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan ditarik oleh induk partainya.

“BK sudah rapat dan merekomendasikan agar Made Wijaya di-PAW,” ujar Nyoman Sentana selaku Ketua BK DPRD Badung.

Kata dia rekomendasi BK tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti. “Rekomendasi BK sudah di Pak Ketua Dewan, sekarang wewenang ada di pimpinan,” kata pria yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Badung ini.

Menurut Sentana sesuai tata tertib DPRD Badung, Yonda memenuhi syarat untuk diberhentikan. Pasalnya, beberapa unsur terpenuhi. Diantaranya, ditarik oleh induk partainya dan tidak dapat mengikuti rapat paripurna selama tiga kali berturut dan tidak bisa mengikuti rapat-rapat di DPRD Badung selama enam kali berturut-turut. “Unsur untuk diberhentikan sudah dipenuhi, ditarik oleh partai dan tidak bisa mengikuti rapat,” katanya.

Namun demikian, Sentana menyebut status Yonda di Gerindra tidak dicopot. Pasalnya, politisi yang tersangkut kasus reklamasi liar pantai Tanjung Benoa itu dianggap masih dibutuhkan oleh partai.

“Di partai Pak Wijaya masih kader Gerindra, masalah hukum yang dihadapi karena statusnya sebagai bendesa adat, bukan sebagai anggota DPRD dan tidak pernah mencemarkan nama partai,”  jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku sudah menerima rekomendasi PAW dari BK. Pimpinan dewan kata dia masih membahas pergantian Yonda ini. “Surat sudah masuk dan sedang kita bahas. Kami harus hati-hati dalam memproses PAW ini,” ujarnya.

Agar tidak terjadi persoalan hukum dalam PAW ini, Parwata mengaku dewan akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Kami harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme dan aturan mengenai PAW ini. Sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

Agar tidak menyalahi aturan, hasil kajian PAW Yonda tersebut  juga harus mendapat kepastian atau fatwa dari Kemendagri. “Supaya tidak salah, kepastian aturan itu, ranahnya di Kemendagri. Kita akan ke sana untuk melakukan konsultasi secepatnya, ” jelas Politisi asal Dalung, Badung ini.

“Kalau dari Kemendagri mengatakan itu (hasil kajian) sudah oke. Kita laksanakan (PAW),” demikian Parwata, mengakhiri.

wartawan
I Made Darna
Category

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.