Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SOP Penanganan Turis Asing Disiapkan, Tinggal Menanti Pintu Pariwisata Internasional Dibuka

Bali Tribune / FAVORIT WISATAWAN - Salah satu daya tarik wisata di Bali yang menjadi favorit wisatawan asing sebelum pandemi Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Saat ini kasus aktif Covid-19 di Pulau Bali mengalami penurunan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal itu yang memicu pemerintah pusat menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempat menjanjikan jika Bali berada di status PPKM Level 2 maka akan berpeluang untuk dibuka kembali menerima kunjungan kedatangan turis asing. 

Pemerintah Provinsi Bali pun menyambut pernyataan Menteri Luhut dengan melakukan persiapan jika nantinya pariwisata internasional Bali dibuka kembali. Persiapan yang telah dilakukan Pemerintah Bali melalui Dinas Pariwisata Daerah Bali bersama stakeholders pariwisata yaitu dengan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) menyambut kedatangan turis asing di masa pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali dan pelaku industri pariwisata menggodok kesiapan pembukaan Bali beberapa waktu lalu. Kesiapan ini lebih memfokuskan pada kriteria hotel karantina, hotel isolasi terpusat dan hotel pasca-karantina sebagai tempat penampungan untuk kedatangan turis asing dari luar negeri. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa mengatakan, perlunya persiapan yang sangat matang sebelum pintu masuk Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara. Jika nantinya pemerintah pusat mengumumkan pariwisata internasional Bali dibuka kembali, sehingga dapat mengimplementasikan segala hal yang telah dipersiapkan. 

"Hasil pembahasan dari berbagai skenario yang telah dirumuskan akan disampaikan ke Gubernur Bali. Skenario ini meliputi penyiapan hotel di kawasan zona hijau yang telah memenuhi segala syarat dari indikator yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan telah dikoordinasikan bersama PHRI Bali," terangnya. 

Dikatakan Astawa, salah satu syarat hotel yang akan menjadi tempat karantina turis asing setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah memiliki sertifikat protokol berbasis kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE) Plus. "Hotel tersebut memiliki dukungan penanganan medis dari Satgas Covid-19," kata Astawa. 

Lebih lanjut ia memaparkan, jika hasil tes Covid-19 terhadap turis asing yang baru tiba ini positif terpapar wabah global tersebut, maka akan langsung dibawa ke hotel isolasi terpusat. Segala skema yang dirumuskan itu siap diterapkan saat pemerintah pusat memutuskan membuka Bali untuk kedatangan wisatawan asing. 

Sejumlah pelaku industri pariwisata Bali mendukung penyiapan SOP tersebut.  Pembukaan kembali pariwisata Bali untuk turis asing diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat seiring penurunan kasus Covid-19 di Bali. Kesiapan tersebut dikoordinasikan pula ke para pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali untuk seluruh anggotanya. 

Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya yang juga Anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pariwisata Bali menjelaskan gambaran SOP pembukaan pintu pariwisata internasional nantinya akan mengatur keberangkatan calon wisatawan dari negaranya hingga tiba di Bali. "Sebelum keberangkatan menuju Bali, calon wisatawan akan mengisi data kesehatan dalam aplikasi serta berbekal hasil negatif tes PCR. Sebelum dinyatakan sehat untuk berlibur menjalankan aktivitas di daya tarik wisata kawasan zona hijau Bali, turis akan menjalankan karantina," jelasnya. 

Hingga saat ini pemerintah pusat belum menyatakan Bali dibuka untuk kunjungan wisatawan asing, kendati SOP penangananan kedatangan turis dari luar negeri telah disiapkan oleh pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Pelaku pariwisata pun menyadari pembukaan pariwisata Bali untuk turis mancanegara bergantung pada kondisi kasus pandemi Covid-19.

wartawan
YUE

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.