Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SWI Tangani 1.447 Entitas Investasi, Gadai dan Fintech Ilegal di Tahun 2020

Bali Tribune / Giri Tribroto

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi yang digelar secara online. Rapat dibuka Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto dan dihadiri oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing. 

Rapat online tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dari SWI Provinsi Bali. Yaitu Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. 

Giri Tribroto memaparkan SWI Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal di tahun 2020. Yaitu 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal. 

OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui siaran pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.

Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp 114,9 triliun. Sejumlah 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK. Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp 146,25 triliun. 

Ketua SWI Pusat tersebut juga kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika. 

Dikutip dari laporan I Nyoman Hermanto Darmawan, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, program kerja yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 dari Tim SWI Provinsi Bali, yaitu Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Bali yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2020 untuk Semester I, dan pada tanggal 29 Januari 2021 untuk semester II. 

Kemudian Sharing informasi dan siaran pers SWI melalui Whatsapp Group. Selain itu menjadi narasumber pada kegiatan literasi media mengenai waspada investasi dan cyber crime oleh Dinas Kominfo Bali bertempat di Aula SMKN 1 Bangli pada tanggal 12 Februari 2020, dan terakhir bertempat di Wantilan Desa Kukuh Tabanan pada tanggal 6 Maret 2020. Telah diadakan juga Seminar Online : Ngobrol Ringan dan Santai untuk edukasi (NGORTE) “Edukasi Cyber Crime di Dunia Perbankan“ dengan narasumber dari BRI dan Polda Bali pada tanggal 26 Oktober 2020. 

Di tahun 2021 Tim Kerja SWI Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak. Ditengah kondisi pandemi, sosialisasi akan dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran.

Terakhir rapat ditutup dengan arahan dari Giri Tribroto untuk selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar tidak menyesal di kemudian hari. Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.