Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tampil Kustomfest 2017, PPMKI Bali Raih Prestasi Menawan

Perwakilan
Perwakilan Bali Jajang Iskandar (kiri) Menerima Penghargaan Dari Panitia

BALI TRIBUNE - Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia  (PPMKI) Bali meraih prestasi menawan diajang Indonesian Kustom Kulture Festival atau yang populer disebut Kustomfest , 7-8 Oktober 2017  di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta.

Empat dari lima unit mobil yang berpartispasi yang diikutsertakan dalam kontes Hot Raod  Kustom Car Show, serta Picup Paradise yang diselenggarakan di event ini terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan award.

Chevrolet Apache tahun 1957 meraih predikat Best Hot Road. Cadillac Two doors 1957 menjadi favorit pengunjung Kustomfest dengan meraih penghargaan people nchoice kustom car.

Sementara Chevrolet Belair 1955 dan Ford F1 1948 berjaya dikategori Best Hot Rod, serta Burnout’s Pick Up  Kustomfest 2017 Jogjakarta.

Pembina PPMKI Bali Josh Dharmawan mengaku bangga dan puas dengan prestasi yang diraih ini. “ Padahal niat kami ingin memenui undangan panitia  memajangkan mobil tua modifikasi, eh ternyata dapat juara .Ini tentunya sangat membanggakan,’’ kata Josh sembari menambahkan PPMKI Bali juga memanfaatkan   event ini untuk mensosialisasi  Bali Classic Motor Show (BCMS) Agustus  2018  mendatang. Kustomfest memasuki penyelenggaran keenam kali  dengan “No Boundaries”.

Menurut Director Kustomfest, Lulut Wahyudi Kustomfest selalu hadir setiap tahun dengan suatu tema khusus dan secara tersirat menampilkan pesan yang kuat bagi pecinta kustom kulture.

“No Boundaries merupakan sebuah tema yang merepresentasikan semangat pecinta kustom kulture untuk membuat karya tanpa takut untuk menabrak batasan-batasan yang ada,” ujar Lulut.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.