Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temukan Dua Koperasi Abal-abal di Klungkung

Bali Tribune/ SIDAK - Saat Wabup Made Kasta bersama Satpol PP Klungkung sidak rumah yang dijadikan koperasi abal-abal)
balitribune.co.id | Semarapura - Terungkapnya temuan adanya koperasi abal abal di Klungkung, Wabup Made Kasta didampingi Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta sidak ke rumah kos milik warga dari Banjarangkan di Perumahan Sangkan Buana, Semarapura Kauh, Klungkung, Senin (27/1) pukul 8.30 Wita. Saat sidak ke rumah kos tersebut ditemukan adanya KSP Koperasi Sumber Rejeki lengkap dengan badan hukumnya yang tidak jelas. 
 
KSP Sumber Rejeki yang beroperasi di Kabupaten Klungkung sejak 2019 ini tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Klungkung alias aba-abal. Selain itu semua karyawan asal NTT yang dipekerjakan tidak mengantongi surat lapor diri. “Kami dari Sat Pol PP sebatas mengecek kelengkapan administrasi kependudukannya. Ternyata semua karyawannya belum ada surat lapor diri. Kali ini kami berikan pembinaan dulu agar mengurus surat lapor diri,” Tandas Suarta
 
Kasatpol PP Putu Suarta menyatakan, dari sidak yang digelar memang ditemukan koperasi sepertinya belum berbadan hukum. “Saat sidak kita tidak temukan papan nama koperasi yang biasanya menempel dipasang di bangunan yang dijadikan kantor koperasi seperti Sumber Rejeki ini. Untuk keabsahan usaha koperasi ini kita serahkan kepada instansi yang berwenang menindaklanjuti temuan ini,” papar Putu Suarta. 
 
Wabup Made Kasta sangat menyayangkan usaha seperti KSP Sumber Rejeki yang terkesan tidak jelas tersebut. “Dengan temuan koperasi abal-abal ini, kita minta Kadiskop UKM Klungkung untuk segera melakukan pengecekan keabsahan koperasi ini biar tidak terlanjur nantinya ada korban nasabah masyarakat kita,” ujarnya.
 
Kadiis Koperasi, UKM dan Perdagangan Wayan Ardiasa ikut turun setelah dipanggil Wabup Made Kasta, setelah melakukan pemeriksaan dan pengamatan akhirnya memastikan Koperasi Sumber Rejeki tersebut tidak resmi alias abal-abal. Pengurus maupun management koperasi tersebut belum ada yang melaporkan kegiatannya ke instansinya. “Kita akan terlusuri keabsahannya, termasuk Badan Hukum yang dicantumkan apakah itu legal atau tidak, nantinya kita akan serahkan pemeriksaannya ke OJK Provinsi Bali untuk disidik lebih lanjut,” terang Wayan Ardiasa.
 
Kaling Sangkan Buana yang mempunyai wilayah tersebut dikatakan dalam kondisi sakit. Sementara itu Kabid Kelembagaan dan pengawasan Koperasi Dinas Kop, UKM Ni Nengah Mastini menyebutkan bahwa Koperasi Sumber Rejeki yang ada di rumah Kos Sangkan Buana, Semarapura Kauh, dan Koperasi Mandiri yang ada di Kelurahan Semarapura Tengah, dipastikan sampai saat ini belum memiliki izin. “Sampai saat ini dua Koperasi Sumber Rejeki dan Mandiri ini belum berizin. Jika sudah berizin baru kita bina. Karena pembentukan Koperasi bisa disahkan jika sudah memiliki minimal anggotanya 20 orang,” ujar Mastini.
 
Disebutkan Mastini, untuk absahnya koperasi itu minimal ada 16 buku wajib dipenuhi, seperti buka anggota dan buku tamu di antaranya, setelah tiga bulan beroperasi baru diperkenankan mengurus Badan Hukum nya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.