Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlilit Masalah Asmara, Seorang Warga Desa Awan Gantung Diri

Bali Tribune / TKP - petugas lakukan olah TKP gantung diri di Desa Awan, Kecamatan Kintamani

balitribune.co.id | BangliDiduga terbelit masalah asmara, I Made Sugiarta (28) asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani nekat akhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Selasa (16/8) sekitar pukul 16.30 wita.

 

Dari  informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, kronologis kejadian berawal sekitar pukul 09.30 wita orang tua korban I Nyoman Murja (51) melihat korban meningalkan rumah dan pergi menuju kebun jeruk milik pamannya, Jro Wayan Madra yang berlokasi di Subak Pemujaan, Desa Awan, Kecamatan Kintamani.

Sekitar pukul 15.30 wita, I Nyoman Murja pergi menuju kebun Jro Wayan Madra untuk beri pakan ayam. Sampai di kebun Nyoman Murja tidak melihat anaknya dan melihat baju yang sebelumnya tergantung rapi di jemuran dalam kondisi berantakan. Disamping itu tali jemuran tidak ada. Melihat hal tersebut I Nyoman Murja jadi curiga dan berusaha mencari anaknya di seputaran kebun. Selang 30 menit kemudian I Nyoman Murja temukan darah dagingnya dalam kondisi gantung diri di pohon jenis dadem yang miliki ketinggian sekitar 4 meter.

I Nyoman Murja selanjutntya menghubungi anaknya I Wayan Subadra dan bersama warga akhirnya menurunkan korban dari atas pohon.

Kasubag Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan kasus bunuh diri tersebut. Petugas Polsek Kintamani bersama tim medis telah tutun ke tempat kejadian.

Lanjut Iptu Sarta, dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan bidan polides Desa Awan Ni Wayan Ardini ditemukan luka jeratan tali pada leher, ditemukan adanya pengeluaran feces serta tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. ”Kasus ini murni bunuh diri dan pihak keluraga menerima kejadian tersebut secara iklhlas,” jelas Iptu I Wayan Sarta.

Sementara disinggung motif, kata Iptu I Wayan Sarta kuat dugaan karena masalah asmara, dimana diduga ada laki-laki lain rebut pacaranya hingga sebabkan korban frustasi. 

wartawan
SAM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.