balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung memastikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Badung disahkan menjadi Perda pada Jumat (29/11). Ketiga Ranperda tersebut Ranperda Wawasan Kebangsaan, Ranperda Desa Wisata dan Ranperda Usaha Mikro.
Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan bahwa pengesahan tiga Ranperda Inisiatif DPRD ini sudah melalui serangkaian pembahasan baik di internal DPRF maupun bersama eksekutif.
"Tiga Ranperda Inisiatif Dewan sudah disahkan menjadi Perda," ujarnya usai memimpin rapat paripurna, Jumat (29/11).
Menurutnya pengesahan tiga Ranperda ini sangat penting untuk masyarakat Badung. Ia mencontohkan khusus Perda Usaha Mikro, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya Perda ini maka masyarakat Badung berpeluang memperoleh bantuan permodlaan hingga Rp 100 juta.
"Dengan Perda ini masyarakat Badung memungkinkan dibantu permodalan sampai 100 juta,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, Perda ini penting. Ketika usaha mikro ini mendapat dorongan atau bantuan oleh pemerintah tentu mereka berkembang dan naik kelas. “Itu harapan kita. Mudah-mudahan di Badung semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dijelaskan juga bahwa terkait tiga Ranperda Inisiatif DPRD Badung tersebut, yang baru ada dua yaitu Wawasan Kebangsaan dan Desa Wisata. “Wawasan Kebangsaan kita belum punya dan Desa Wisata kita baru memiliki peraturan bupatinya..Kalau pemberdayaan usaha mikro itu perda penyempurnaan," jelasnya.