Semarapura, Bali Tribune
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sucitra sampaikan apresiasinya kepada perangkat Desa Lembongan dan beserta pecalang setempat. Hal ini dikarenakan perangkat desa yang ada di wilayah kecamatan Nusa Penida ini telah melakukan pendataan para penduduk pendatang (Duktang) secara intensif.
Kasatpol PP Klungkung Drs Nyoman Sucitra, Minggu (28/8), membenarkan Tim Yustisi Klungkung melakukan penertiban di kawasan Kecamatan Nusa Penida. Menurutnya, Tim Yustisi yang dipimpinnya saat berkoordinasi dengan perangkat Desa Lembongan terkait keberadaan para duktang yang berada di Lembongan dan Jungutbatu yang dilakukan Jumat (26/8). Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Perbekel Desa Lembongan itu, tim yustisi yang berjumlah 15 orang disodorkan 600-an KTP hasil sidak yang dilakukan perangkat desa.
Menurut Suantara yang merupakan Kaur setempat mengatakan, 600 KTP tersebut merupakan hasil pendataan yang telah dilakukan pihaknya belakangan ini guna mendata para duktang yang semuanya merupakan para pekerja konstruksi disejumlah tempat didesa Lembongan dan Jungutbatu. "Selain mengumpulkan 600 KTP dan menggantikannya dengan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS), kami juga telah memulangkan 8 pekerja yang tidak dilengkapi dengan KTP," ujar Suantara.
Sebelumnya pada Kamis (25/8), Tim Yustisi yang beranggotakan Kejaksaan, Dinas Catatan Sipil, Kodim 1610, Kepolisian dan SalPolPP ini juga telah melakukan penertiban pedagang dan pengguna kendaraan di sepanjang jalan Desa Mentigi dan seputaran Pasar Mentigi, Nusa Penida. Dalam penertiban ini banyak ditemukan penyalahgunaan trotoar sebagai tempat berjualan dan sebagai parkir kendaraan. Selain itu ditemukan pula puluhan pekerja proyek yang tidak melapor dan melengkapi diri dengan KIPS. Atas temuan itu, para personel Tim Yustisi langsung memberikan teguran dan lanjut memberikan surat pemanggilan untuk dilakukan penyidikan pada siang hari itu juga. "Tercatat sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran ketertiban umum dan 25 orang pekerja proyek terjaring karena tidak melengkapi diri dengan KIPS, selanjutnya akan kita sidik dikantor kecamatan Nusa Penida," ujar KasiOp Nyoman Kariyasa.
Menurut Kasatpolpp Nyoman Sucitra, untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar, mereka nantinya diharuskan mengikuti sidang pelanggaran dan membayar denda di Pengadilan Negeri Klungkung di Klungkung daratan pada hari Kamis (1/9) mendatang.