Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Video Mesum Anak di Bawah Umur Beredar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
balitribune.co.id | SingarajaBelakangan, Buleleng dihebohkan oleh sebuah video mesum diduga dilakukan oleh sepasang pelajar di Kabupaten Buleleng, Bali. Video itu beredar luas di media sosial dan saat ini polisi masih melakukan  penyelidikan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Ditemukan 2 buah video yang berisikan adegan mesum, masing-masing berdurasi 1 menit dan 18 detik. Dilihat dari proses perekaman sepertinya direkam oleh salah satu pelaku menggunakan kamera telepon genggam.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan pihaknya tengah menyelidiki beredarnya video porno berisi adegan mesum yang dilakukan sepesang remaja.
 
"Adanya video (porno) yang beredar di WhatsApp grup tengah dalam penanganan. Diduga ada perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur," terang AKP Gede Sumarjaya, Jumat (20/1).
 
Saat ini pihak keluarga dari salah satu pemeran dalam video tersebut telah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng termasuk kemungkinan melakukan pelaporan.
 
"Pihak korban didampingi orang tuanya masih berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
 
Sembari menunggu koordinasi pihak keluarga, AKP Sumarjaya mengatakan  polisi akan tetap melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut karena adanya dugaan perbuatan cabul dengan korban anak di bawah umur.
 
"Dugaan perbuatan cabul tetap dilakukan penyelidikan. Informasi sementara korban di bawah umur, jadi di bawah 18 tahun," ucapnya.
 
Atas beredarnya video porno dengan dugaan korban masih dibawah umur, AKP Sumarjaya  mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak.
 
"Masuk dalam katagori perbuatan cabul apalagi sampai membuat videonya," tandas AKP Sumarjaya.
wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.