Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Viral! Pembeli Mobil Disekap Lalu Dianiaya

Bali Tribune / Korban memperlihatkan surat perdamaian
balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penganiayaan dialami I Made Pande Windu Merta (28) di depan Kantor PU Jalan Lumintang Denpasar Utara, Senin (25/10), pukul 14.00 Wita. Selain dianiaya, pelaku yang berjumlah tiga orang masing - masing berinisial AMAA (42), OA (55) dan SEM alias O juga menyekap korban di dalam mobil dan merampas handphone korban. Beruntung korban berhasil keluar dari mobil dan ditolong oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Aksi ini direkam warga dan menjadi viral di media sosial.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban berniat membeli mobil yang ditawarkan para pelaku dengan harga murah. Korban kemudian bertemu dengan ketiga pelaku itu. Namun setelah pelaku dan korban bertemu, korban diajak seorang pelaku membeli minum di sebuah mini market dekat TKP. Kemudian datang dua orang teman pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil pelaku, sehingga terjadi tarik menarik dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban dan pelaku lainya membekap leher korban. Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga. 
 
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, personil Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpasar Utara," ungkap seorang petugas kepolisian.
 
Lihat foto: Terduga pelaku diperiksa di Polsek Denpasar Utara
Menariknya, setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut dengan membuat surat pernyataan.
 
Dan antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai. Anehnya, setelah sepakat damai dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, korban justru membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa kasus tersebut, sebelumnya sudah ada surat pernyataan damai kemudian korban baru melaporkan kasus penganiaayaannya. Lantaran adanya laporan tersebut, kasus penganiayaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Awalnya damai, tetapi sekarang korban ingin melanjutkan ke proses hukum. Korban baru melapor setelah mereka berdamai, sehingga perdamaian mereka tidak jadi dan kasusnya lanjut diproses," ungkapnya. 
wartawan
RAY
Category

Dukung Sinergi 3 Pilar, Astra Berkolaborasi dalam Penjurian Lomba di Desa Cemagi Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, PT Astra International Tbk (Astra) turut ambil bagian dalam proses penilaian lapangan Lomba 3 Pilar Polri. Sinergi strategis ini mempertemukan unsur Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai tiga pilar utama penggerak kemajuan masyarakat di tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.