Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Viral! Pembeli Mobil Disekap Lalu Dianiaya

Bali Tribune / Korban memperlihatkan surat perdamaian
balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penganiayaan dialami I Made Pande Windu Merta (28) di depan Kantor PU Jalan Lumintang Denpasar Utara, Senin (25/10), pukul 14.00 Wita. Selain dianiaya, pelaku yang berjumlah tiga orang masing - masing berinisial AMAA (42), OA (55) dan SEM alias O juga menyekap korban di dalam mobil dan merampas handphone korban. Beruntung korban berhasil keluar dari mobil dan ditolong oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Aksi ini direkam warga dan menjadi viral di media sosial.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, korban berniat membeli mobil yang ditawarkan para pelaku dengan harga murah. Korban kemudian bertemu dengan ketiga pelaku itu. Namun setelah pelaku dan korban bertemu, korban diajak seorang pelaku membeli minum di sebuah mini market dekat TKP. Kemudian datang dua orang teman pelaku memaksa korban untuk masuk ke mobil pelaku, sehingga terjadi tarik menarik dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal mengenai bibir korban dan pelaku lainya membekap leher korban. Namun korban berusaha melawan dan lari meminta tolong ke arah keramaian warga. 
 
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi keributan, personil Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Pawas mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban ke Polsek Denpasar Utara," ungkap seorang petugas kepolisian.
 
Lihat foto: Terduga pelaku diperiksa di Polsek Denpasar Utara
Menariknya, setelah pelaku dan korban berada di Polsek Denpasar Utara, korban tidak mau melaporkan kejadian tersebut dengan membuat surat pernyataan.
 
Dan antara pelaku dengan korban membuat surat pernyataan damai. Anehnya, setelah sepakat damai dengan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu, korban justru membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. 
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa kasus tersebut, sebelumnya sudah ada surat pernyataan damai kemudian korban baru melaporkan kasus penganiaayaannya. Lantaran adanya laporan tersebut, kasus penganiayaan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Awalnya damai, tetapi sekarang korban ingin melanjutkan ke proses hukum. Korban baru melapor setelah mereka berdamai, sehingga perdamaian mereka tidak jadi dan kasusnya lanjut diproses," ungkapnya. 
wartawan
RAY
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.