Mangupura, Bali Tribune
Di tengah hiruk pikuk perayaan Kemerdekaan Ri ke-71, Rabu (17/8), warga Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung justru bergolak. Pemicunya adalah kasus penggelapan dana LPD desa setempat.
Puluhan warga yang tak terima dana LPD dikorupsi oleh oknum pengurus, menggelar aksi turun ke jalan untuk mempertanyakan kejelasan dana tersebut. Dengan membawa beragam spanduk bertuliskan: “Jangan Bilang LPD Sehat Kenyatannya Nyerendeng”, warga Kapal bahkan sekitar pukul 11.00 Wita, sempat berencana ‘ngelurug’ rumah Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa.
Hanya saja aksi ini berhasil diredam oleh aparat kepolisian dari Polsek Mengwi. Polisi minta aksi dibubarkan untuk menghormati memperingatin HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71. Meski demo batal, namun warga tetap memasang spanduk protes dan sindiran di jalan-jalan.
Dengan dikawal langsung Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem perwakilan warga menggelar dialog dengan Bendesa Adat hingga sampai pukul 13.00 Wita. Usai dialog beragam spanduk yang dipasang warga langsung dilepas. kemudian warga berangsur-angsur pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Putu Ermawan selaku koodinator aksi, aksi warga Desa Adat Kapal ini bersifat spontanitas. Tujuannya ingin mengetahui tindaklanjut dari hasil paruman pada tanggal 30 Juli 2016. “Sekarang sudah 17 hari bagaimana tindaklanjutnya? Ini yang warga ingin pertanyakan,” ujarnya.
Dikatakan bahwa dari hasil verifikasi terungkap bila ada dugaan penyelewengan dana LPD sekitar Rp10 miliar lebih. Nah dalam paruman desa tanggal 30 Juli 2016, oknum pengurus yang nyata-nyata bertanggungjawab akan dibawa ke ranah hukum, begitupun dikenakan sanksi adat. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada kabar kejelasan. Kasus ini pun disebut-sebut telah terendus oleh aparat kepolisian, dan kabarnya sudah masuk ke Polda Bali. “Intinya kami minta kejelasan tindak lanjut dari paruman tanggal 30 Juli lalu,” tegas Ermawan.
Sementara dalam dialog antara Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa dan perwakilan warga, Dharmayasa menegaskan prajuru desa adat tetap komit terhadap keputusan pada tanggal 30 Juli 2016. Hanya, kata Dharmayasa, masih memberikan kesempatan kepada oknum pengurus LPD tersebut yang diketahui bernama I Made Ladra, dengan pertimbangan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan mengembalikan segala kerugian dengan aset pribadinya sendiri. “Malah bila semua aset itu tidak cukup. Tetap dia akan bertanggungjawab,” kata bendesa kepada perwakilan warga.
Bahkan perkembangan terakhir, kata Dharmayasa salah satu aset milik oknum pengurus LPD telah terjual dan hasilnya telah masuk ke kas LPD. “Rencana saat nanti dilakukan paruman agung yang bersangkutan akan diundang untuk menyampaikan permintaan maaf ke desa, dan bertanggungjawab penuh,” paparnya.
Namun seandainya oknum yang bersangkutan mangkir, pihaknya berjanji tak segan-segan akan membawa masalah ini ke polisi. “Tolong kasi saya kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sambil menunggu digelarnya paruman agung, saya mengimbau agar masyarakat untuk tenang menjaga kondusifitas desa,” tukasnya.