Diposting : 23 March 2018 00:36
I Made Darna - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Fraksi Golkar menyetujui enam Rancangan Perda menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3). Dalam pemandangan umumnya yang dibacakan anggota Fraksi Golkar, Wayan Suyasa, SH mengatakan, enam ranperda tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Bergulir, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Ranperda tentang Penamaan dan Lambang Rumah Sakit Umum Daerah, Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengenai Ranperda tentang Dana Bergulir, Suyasa mengatakan, dana bergulir adalah pinjaman dengan bunga lunak atau tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok masyarakat (pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung oleh anggota Pokmas mapun dikelola secara berkelompok dan pengembaliannya sesuai dengan surat perjanjian yang merupakan aset pemerintah daerah. Tujuan dana bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang secara bertahap dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami juga meminta penyaluran kembali dana bergulir hasil pengembalian dari pokmas dan koperasi pengendali diupayakan dan dilaksankan meliputi pengamanan dana bergulir menganut tri sukses yaitu suskses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian,”ujarnya.
Fraksi Golkar Badung jungan sependapat dengan Bupati Badung ranperda ini dijadikan perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Provinsi Bali. “Pemberian dana bergulir ini juga kami ahrapkan mengacu pada ketentuan pemberian kredit dengan kriteria 5C yakni Charakter,Capacity, Capital,Conditional dan Collateral,”ungkap Suyasa dalam sidang yang dimpimpin oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata tersebut.
Begitu juga dengan Rancangan Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa, Faksi Golkar menyetujui segera disahkannya Ranperda tersebut jadi perda. Fraksi tersebut beralasan badan permusyawaratan desa dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa memiliki posisi strategis dengan perbekel yaitu sebagi salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa. “Pada hakekatnya , badan ini sebagi penyambung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,”papar Suyasa.