BALI TRIBUNE - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi beroperasi terhitung sejak, Senin (2/4) kemarin. Dengan demikian, pelanyanan Kejari Denpasar hanya meliputi wilayah kota Denpasar.
Terkait pemisahan kewenangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Sila Halolongan Pulungan menjelaskan pelanyanan du Kejari sesuai dengan wilayah administratif Kota Denpasar dan Badung. Hal ini berlaku juga untuk penanganan kasus yang dilimpahkan oleh pihak Kepolisian. Terkecuali, jika kasus terjadi di Kuta dan Kuta Selatan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Badung namun ditangani oleh Polresta Denpasar, pelimpahannya tetap ke Kejari Denpasar.
"Terkecuali kasusnya diambil alih Polresta Denpasar dan ditandatangani Kapolresta. Kan biasanya ada beberapa kasus di Polsek yang diambil Polresta. Kalau penyidikannya sampai di tingkat Polsek saja, pelimpahannya ke Kejari Badung," jelas Pulungan didampingi Kajari Badung, Sunarko.
Meski telah beroperasi, sejumlah perkara yang berada di wilayah Badung selama ini masih menjadi tanggungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Perkara sebelum 2 April 2018 masih jadi tanggungan Kejari Denpasar sampai incraht dan eksekusi. Baik tindak pidana umum atau khusus," ujarnya
Sementara itu, Kajari Badung Sunarko mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih berusaha melengkapi keperluan untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat di Kabupaten Badung.
"Untuk staf kami terdiri dari 16 jaksa. Terus TU (tata usaha) 14 orang. Surat keputusan untuk mereka sudah ada. Saya sudah lihat di dokumennya. Jumlah itu masih belum termasuk staf-staf lainnya. Untuk proses ini kami mengalir saja. Tapi, pada prinsipnya kami sudah siap," tandasnya.