Negara, Bali Tribune
Setelah melalui proses yang cukup panjang, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana yang berlangsung pada Selasa(31/5) bertempat di ruang sidang dewan akhirnya mennyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda dan disetujui bersama oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha dan Ketua DPRD, I Ketut Sugiasa masing-masing dua Ranperda merupakan usulan Eksekutif yaitu Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta 1(satu) Ranperda merupakan inisiatif dewan yaitu Ranperda Pelayanan Publik.
Pimpinan Pansus Kawasan Tanpa Rokok melalui ketuanya, Ida Bagus Susrama mengatakan sanksi denda yang sebelumnya paling bangak Rp. 50 ribu dirubah menjadi paling banyak Rp. 500 ribu. Sanksi itu dimaksudkan untuk memberi pembinaan dan dalam penegakannya memberikan efek jera bagi pelaku. Menurutnya penetapan kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan bagi individu maupun masyarakat umum dari dampak buruk asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Juru bicara Pansus Ranperda I DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyatakan dalam Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagai calon perangkat desa salah satunya mampu mengoperasikan komputer dasar . Menurut Sri Stharmi syarat itu mutlak harus dipenuhi khususnya bagi calon Sekretaris Desa dan pelaksana teknis. Selain itu dalam Perda itu di tegaskan perangkat desa harus bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang, SKCK dari Kepolisian serta membuat Pakta Integritas.