Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Bali Tribune/ PENYELUNDUP - Penyeluncup narkoba dan barang bukti yang diamankan

Bali Tribune, Denpasar - Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kembali menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan dua warga negara asing (WNA). Mereka adalah Abdul Rahman Asuman (42) asal Tanzania, dan Husein Ashadi Bahri (60) dari Amerika Serikat. Keduanya beda jaringan.  Rahman diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (30/1), sedangkan Husein di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada keesokan harinya. Abdul Rahman yang juga pengusaha ini, tiba di Bali pukul 18.00 Wita dengan Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya. Pemeriksaan dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan). Setelah rangkaian pemeriksaan itu, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit. Hasilnya, tampak ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan Abdul Rahman. "Kemudian dilakukan upaya pengeluaran. Dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi methamphetamine seberat 1.036,70 gram," ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Untung Basuki, siang kemarin. Setelah dilakukan serah terima dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, pelaku kembali mengeluarkan lagi 17 bungkus plastik sabu. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram. Pengakuan tersangka ia mendapat upah 2.000 dolar AS. "Dibungkus kondom lalu ditelan bersamaan minum air. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Itu beratnya satu kilo lebih. Pecah satu saja meninggal," ujarnya. Sabu sebanyak itu ditelan pelaku saat masih berada di Kenya, yang disuapi oleh sesorang berinisial MM selama 4 hari. Lalu tersangka meminum obat penguat agar tidak buang air besar selama perjalanan. Sebanyak 1.130,96 gram sabu ini ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang. "Setidaknya ada lima ribu lebih orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," katanya.Sementara Husein diamankan di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang). Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan sebuah keyboard komputer. Setelah dibuka, pada bagian dalam terdapat 2 bungkus tissue warna putih. Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja. Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkus berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram. Melalui upaya control delivery yang dilakukan Bea Cukai bersama Polresta Denpasar dan Satgas CTOC penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan. RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA. Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein yang akan datang ke Bali pada Minggu (3/2). Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Husein. "Husein sudah sering ke Bali dan menginap di hotel. Sudah dua kali melakukan ini. Ganja digunakan bersama shisha. Jadi shisha rasa ganja. Saat mau ambil paketan modusnya ngantarkan manggis," urai Untung Basuki. Tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 102 huruf (e) junto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sedangkan Husein dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

wartawan
redaksi
Category

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Dampingi Wabup Buka Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV, Nyoman Satria Apresiasi Kreativitas Yowana

balitribune.co.id | Mangupura - ​Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Satria bersama Ketua WHDI Badung yang juga anggota DPRD Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung, I Bagus Alit Sucipta, dalam pembukaan resmi Mengwi Ogoh-Ogoh Festival IV yang digelar di Taman Bencingah Puri Ageng Mengwi, Rabu (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.