HARI-hari pertama sekolah identik dengan masa orientasi siswa (MOS). Kegiatan tersebut pun lekat dengan berbagai aktivitas perpeloncoan dari para siswa senior ke siswa baru. Melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru, Kemdikbud melarang seluruh kegiatan perpeloncoan.
“Kegiatan pengenalan sekolah dilakukan sepenuhnya oleh guru, bukan siswa senior. Tidak ada ospek oleh siswa senior selama masa pengenalan lingkungan sekolah,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dalam konferensi pers Hari Pertama Sekolah di Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/7). Anies memaparkan, sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, pengampu PLS adalah para guru.
Selain itu, semua kegiatan PLS dilakukan guru di lingkungan sekolah pada jam belajar seperti periode kegiatan belajar mengajar biasa. “Para siswa baru memakai pakaian seragam selama masa PLS. Siswa tidak diperkenankan menggunakan berbagai atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan,” tegasnya.
Permendikbud tersebut juga mengatur bahawa semua kegiatan PLS dirancang edukatif, kreatif dan menyenangkan. Selain itu, jika ada kegiatan ekstrakurikuler, siswa harus mendapat izin tertulis dari orangtua serta sekolah menunjuk dua guru untuk mendampingi kegiatan tersebut. “Tidak ada orangtua mengantar anaknya ke sekolah lalu menjemputnya dalam keadaan menyedihkan,” tandasnya.