Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dituntut 3,6 Tahun Bui, Turis Pencuri Kartu Kredit Ngamuk

Bali Tribune/ Terdakwa Roughaya Abeidi saat keluar dari ruang sidang PN Denpasar, Senin (20/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus pencurian Roughaya Abeidi (31), mengamuk seusai dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (20/1).
 
Perempuan berkewarganegaraan Mauiratania ini, melampiaskan kekesalannya dengan melempari air botol mineral ke arah wartawan yang  mengabadikan foto dirinya. 
 
Seusai sidang JPU menyuruh terdakwa untuk pakai rompi tahanan dan memasang borgol ditangannya. Lalu terdakwa ke luar dari ruang sidang Tirta dengan membawa botol air mineral yang masih terisi.
 
Kemudian beberapa awak media berusaha untuk mengambil gambarnya. Melihat itu terdakwa langsung naik pitam dan mengayunkan tangannya yang diborgol untuk melempar botol air mineral ke arah wartawan foto. 
 
Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak. Setelah melempar botol, terdakwa lantas berlari menuju ke ruang tahanan. 
 
Sementara itu,  JPU Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara melakukan tindak pidana pencurian kartu kredit milik seorang turis asal Inggris bernama Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta. Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.
 
Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 362 KUHP untuk menjerat perempuan yang masih terdaftar sebagai mahasiswi di negara asalnya.
 
 "Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
 
Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar bagi JPU untuk menuntut terdakwa. "Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
Sekedar untuk diketahui, terdakwa melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 Wita saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.
 
Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00 Wita. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 Wita orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi. Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.
 
“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur. Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.
 
Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali. Akibat perbuatan terdakwa
korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ditengah Dinamika Ekonomi, Bank Terus Mengembangkan Solusi Keuangan Terintegrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini kinerja bank menunjukkan kekuatan model bisnis yang seimbang antara pertumbuhan dan kehati-hatian. Bahkan bank pun masih mencatatkan keuntungan ditengah dinamika ekonomi. Presiden Direktur salah satu bank swasta, Parwati Surjaudaja mengatakan, bank melihat momentum pertumbuhan yang tetap terjaga di awal tahun 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 dan Seminar Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri kegiatan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PGRI Cabang Kuta Utara di SMK Pratama Widya Mandala. Jumat (1/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.