Denpasar, Bali Tribune
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba. Sebanyak enam orang pelaku berhasil digulung pada Sabtu (3/9) malam lalu. Penangkapan pertama terhaadap seorang sopir berinisial WS (34) dan MS di seputaran Jalan Tepisiring Tuban pukul 17.00 Wita. Dari tangan pria asal Dawan, Klungkung ini polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu.
Kepada petugas tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang berinisial PAS seharga Rp500.000 dengan cara langsung kemudian sepakat ketemu di sebuah diskotek. "Kedua tersangka mengaku menggunakan sabu dari enam bulan yang lalu," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, SH., MH siang kemarin.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PAS di wilayah By Pass Ngurah Rai Mumbul pada pukul 18.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu. Kepada petugas ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial KAW disuruh mengantarkan pesanan sabu dengan upah R50.000, per paket. "Ia mengaku telah mengantar sebanyak tiga belas paket. Ia juga mengaku baru menggunakan sabu dua bulan yang lalu," tutur Artana.
Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus WK di seputaran Jalan Pratama Tanjung Benoa jam 20.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan 16 paket sabu. Kepada petugas, ia mengaku hanyalah suruhan KAW untuk mengantar sabu sesuai pesanan dengan upah Rp50.000. Polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KAW di TKP yang sama satu jam kemudian. Dari tangan karyawan hotel ini, polisi menyita barang bukti 22 paket sabu.
Kepada polisi ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial D yang keberadaannya diakui di dalam Lapas Kerobokan. Barang haram sebanyak itu dibeli seharga Rp16,5 juta. "Dia mengaku sudah delapan kali membeli dari D. Untuk pengakuannya ini (di dalam Lapas - red), masih kita dalam kebenarannya karena tidak menutup kemungkinan ini hanya modus untuk memutuskan jaringan mereka," sambung Ganefo.
Kepada petugas, KAW mengaku baru saja menyerahkan dua paket sabu kepada seseorang berinisial NT (22). Polisi pun merhasil meringkus NT di seputaran Jalan Pratama Tanjung Benoa hanya berselang 30 menit kemudian. Kepada petugas, NT membenarkan bahwa dua paket sabu itu dibeli dari KAW seharga Rp600 ribu dan rencananya akan dipakai sendiri. Ia juga mengaku mengonsumsi sabu sejak 3 bulan lalu. "Mereka ini satu jaringan yang biasa beroperasi di wilayah Kuta dan Kuta Selatan," tukas Ganefo.