Negara, Bali Tribune
Buronan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Gede Artawa alias Dek Awa (44), asal Banjar Air Anakan Desa Banyubiru, Negara, berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di Kalimanatan Timur. Pelaku ditangkan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus lalu.
Data yang diperoleh dari Polres Jembrana, Senin (26/9), tersangka telah berulangkali melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai tempat di Kabupaten Jembrana. Pada 24 Juni 2015, sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mencuri sepeda motor milik Ketut Artika.
Motor yang dicuri adalah supra x 125 DK 3442 WZ. Tersangka melakukan aksinya dengan modus sengaja menumpang ojek dari rumahnya ke TKP. Pelaku menjalankan niat buruknya melarikan motor korban yang dilihatnya terparkir dengan kunci masih menyantol.
Pada Rabu 11 Mei 2016, pelaku kembali melakukan curanmor di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Mendoyo. Pelaku mencuri Supra Fit DK 3873 WQ milik Made Ariawan. Sebelum beraksi, dia sempat melakukan survey ke lokasi.
Saat melihat sepeda motor yang menjadi targetnya itu, pelaku menaruh motor yang dikendarainya di SPBU Penyaringan dan dia berjalan kaki sejauh dua kilometer untuk mengambil motor tersebut. Kedua sepeda motor tersebut sudah dijual di Jawa.
Pada 25 Mei 2016, pelaku kembali beraksi. Kali ini dia mengambil Honda Vario warna putih strip hijau DK 4154 WZ milik Putu Budiasa yang terparkir di jalan persawahan Banjar Peh, Dea Kaliakah, Negara. Pelaku sebelumnya juga melakukan pemantauan ke lokasi.
Selanjutnya, pada 8 Juni 2016, pelaku membawa kabur Honda Supra Fit hitam DK 5488 WG milik Putu Bhiantara dari Lingkungan Pendem Jembrana. Motor itu dicuri dari halaman sekitar areal pelabuhan di Banjar Kombading, Desa Pengambengan, Negara saat ditinggal mancing oleh pemiliknya.
Untuk mengambil motor korban, pelaku sengaja menaruh motor miliknya berjarak sekitar 2 kilometer dan membawa kunci T dan melarikannya saat situasi sepi. Sampai di jalan, tepatnya di sebelah barat SDN 1 Tegal Badeng Barat, pelaku jatuh menabrak anjing.
Pelaku sempat dibantu oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat. Dia kemudian diamankan di Kantor Perbekel Tegal Badeng Barat karena gelagatnya mencurigakan dan ditemukan kunci T di kantung bajunya. Tapi dia melarikan diri saat warga lengah.
Setalah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, pelaku diketahui berada di Kalimantan Timur. Dia kemudian diamankan di rumah istri mudanya dan digelandang ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi, pelaku mengaku sempat istirahat di rumah dan akhirnya kabur ke Kalimantan.
Dia sempat bekerja di perkebunan selama tiga bulan dan menikah. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra, saat dikonfirmasi, Senin (26/9), seizin Kapolres Jembrana, membenarkan, pihanya telah melakukan penangkapan terhadap DPO di Kalimantan Timur.
Pelaku curanmor ini beserta barang bukti kejahatannya kini masih diamakan di Polres Jembrana untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.