Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Sembarangan, Pengusaha Sablon Didenda

Pengusaha Sablon yang membuang limbang sembarangan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan ) di PN Denpasar, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar ketertiban umum ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Karena tertangkap basah membuang limbah sablon ke sungai, seorang pengusaha sablon didenda Rp500 ribu oleh hakim PN Denpasar.

Jumat (06/01/2017),  pemilik usaha sablon bernama Jaudi Maulana itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengungkapkan, denda Rp500 ribu dijatuhkan kepada Maulana karena membuang air limbah sablon sembarangan di Kelurahan Pedungan.

Dipaparkannya, Maulana tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama lurah dan aparat setempat ketika sedang membuang limbah sablon. “Agar perbuatan ini tidak diulang kembali, kami memberi tindakan tegas dan menggiring yang bersangkutan ke sidang tipiring,” ujar Wiradana, ketika ditemui di kantornya.

Dipaparkannya, perbuatan yang dilakukan JauMaulana itu melanggar pasal 12 ayat 2 Jo pasal 58 ayat 2 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Atas pelanggarannya, Maulana dalam sidang tipiring dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan langsung bersedia membayar denda yang dijatuhkan hakim.

Dalam kesempatan ini, Wiradana juga mengapresiasi Kelurahan Pedungan karenasecara aktif telah melakukan pemantauan dan membantu Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban. Agar pelanggran seperti ini tidak lagi terjadi, pihaknya bersama desa dan kelurahan di Kota Denpasar akan trus melakukan pengawasan secara berkala.*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Polemik Kajang-Tirta, Klian Pura Tangkas Minta Pasemetonan Tenang

balitribune.co.id | Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh polemik terkait Kajang dan Tirta Kawitan. Persoalan ini sebelumnya melibatkan pihak Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.