Denpasar, Bali Tribune
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar ketertiban umum ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Karena tertangkap basah membuang limbah sablon ke sungai, seorang pengusaha sablon didenda Rp500 ribu oleh hakim PN Denpasar.
Jumat (06/01/2017), pemilik usaha sablon bernama Jaudi Maulana itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengungkapkan, denda Rp500 ribu dijatuhkan kepada Maulana karena membuang air limbah sablon sembarangan di Kelurahan Pedungan.
Dipaparkannya, Maulana tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama lurah dan aparat setempat ketika sedang membuang limbah sablon. “Agar perbuatan ini tidak diulang kembali, kami memberi tindakan tegas dan menggiring yang bersangkutan ke sidang tipiring,” ujar Wiradana, ketika ditemui di kantornya.
Dipaparkannya, perbuatan yang dilakukan JauMaulana itu melanggar pasal 12 ayat 2 Jo pasal 58 ayat 2 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Atas pelanggarannya, Maulana dalam sidang tipiring dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan langsung bersedia membayar denda yang dijatuhkan hakim.
Dalam kesempatan ini, Wiradana juga mengapresiasi Kelurahan Pedungan karenasecara aktif telah melakukan pemantauan dan membantu Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban. Agar pelanggran seperti ini tidak lagi terjadi, pihaknya bersama desa dan kelurahan di Kota Denpasar akan trus melakukan pengawasan secara berkala.*