balitribune.co.id | Gianyar - Suasana duka menyelimuti sekretariat DPRD Gianyar dan atas meninggalnya I Ketut Sumadhi. Sumadi yang menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Ganesha, Sukawat, Rabu (28/9) pagi. Nama Ni Made Sanjani Widiastuti, Srikandi muda PDIP asal Desa Celuk, Sukawati langsung mencuat lantaran berpeluang sebagai PAW anggota DPRD Gianyar menggantikan Almarhum Sumadhi.
Sekretaris DPRD Gianyar I Wayan Kujus Pawitra juga membenarkan jika salah satu wakil rakyat ini telah berpulang. Keluarga besar kesekretariatan DPRD Gianyar sudah melakukan kordinasi untuk melayat ke rumah duka. "Kami keluarga besar Sekretariat DPRD Gianyar mengucapkan duka sedalam-dalamnya, semoga keluarga yang ditinggalkan dalam ketabahan," ucapnya.
Disebutkan, almarhum I Ketut Sumadhi termasuk anggota dewan yang rajin, selalu ngantor dan memiliki semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam tugasnya sebagai legislator. Almarhum dipercaya sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar. Namun, dalam beberapa tahun terakhir kondisi kesehatannya menurun. Dalam kondisi sakit dan harus rutin cuci darah, tetap disiplin mengikuti rapat dan bimtek sangat tinggi.
Sesuai informasi dari keluarga, jenazah almarhum akan dipulangkan dari RS Ganesha ke rumah duka, Bajar Sakih, Desa Guwang, Sukawati, Rabu (28/9). Dan akan melangsungkan upacara kremasi pada Jumat (30/9) di krematorium Bebalang, Bangli.
Mengenai nama Ni Made Sanjani Widiastuti yang langsung mencuat sebagai calon PAW almarhum, Kujus Pawitra enggan mengomentari. Dirinya mohon agar dalam suasana duka ini jangan dulu menyinggung PAW. Dalam suasana duka sangat tidak elok membicarakan saat ini, "Tak elok membicarakan PAW. Terlebih ranahnya ada di KPUD. Kami di DPRD Gianyar hanya sebagai user," terangnya.
Sementara Ni Made Sanjani Widiastusi yang dihubungi juga enggan berkomentar terkait PAW. Caleg PDIP dengan nomor urut 6 di dapil Sukawati di Pemilu 2019 ini mengaku masih dalam suasana kehilangan sosok kakak yang jadi salah satu panutannya.
Anggota KPU Kabupaten Gianyar I Komang Endra Gunawan menjelaskan terkait pergantian antar waktu (PAW) pihaknya akan menunggu surat keputusan dari ketua DPRD dan Fraksi PDIP. Setelah ada surat tersebut, pihaknya baru bisa menindak lanjuti.
Tidak ada deadline terkait pergantian tersebut. Ketika ada surat pergantian baru bisa ditindak lanjuti. "Setalah surat PAW masuk kami lakukan verifikasi, setelah itu akan disampaikan ke bupati hingga gubernur sampai nanti ada SK penetapan," teranganya.