Diposting : 10 January 2023 21:20
RAY - Bali Tribune
balitribune.co.id | Badung - Seorang oknum dosen asal NTT berinisial FBS (37) mencabuli seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial SK (13) di toilet Gate 3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/1). Menariknya, saat itu oknum dosen ini transit di Bali dalam perjalanan ke Yogyakarta untuk melanjutkan kuliah S3.
Kasubdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi menjelaskan, saat kejadian pelaku transit dari NTT menuju Yogyakarta. Namun tidak disangka, pelaku malah tersangsang melihat korban saat buang air kecil bersebelahan di toilet keberangkatan domestik.
"Pelaku terangsang dengan korban dan diajak pelaku ke kamar mandi yang ada toilet. pelaku memasturbasi anak itu dan pelaku juga suruh anak itu megang penisnya untuk masturbasi sampai klimaks," ungkapnya kepada wartawan di Gedung RPK Mapolda Bali, Selasa (10/1).
Insiden itu membuat korban ketakutan sehingga melaporkan ke orang tuanya yang berada di ruang tunggu. Selanjutnya kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu ke petugas security Bandara dan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV FBS berhasil ditangkap beberapa saat kemudian. Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai namun kemudian ditarik ke Polda Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami motif pelaku dan menunggu hasil visum terhadap korban dari RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Belum diketahui, apakah pria itu memang telah merencanakan dengan menjadikan korban sebagai target atau spontan dalam beraksi. Polisi juga menyelidiki kelainan yang dimiliki Ferdinandus yang terangsang terhadap sesama jenis yang masih anak-anak.
"Masih didalami dan dilakukan pemeriksaan kedokteran, apakah pelaku punya kelainan. Kami juga dalami sejak kapan dia suka dengan sesama jenis. Karena dia sudah berkeluarga dan punya anak. Otomatis kebutuhan biologis seksual kan bisa dipenuhi, kenapa dia mencari anak-anak lagi," kata Srinadi.
Dijelaskan Polwan dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, keterangan pelaku sudah dicocokan dengan keterangan korban, saksi-saksi di Bandara dan rekaman CCTV. Polisi juga telah menyiapkan bukti rekaman CCTV sebagai digital forensik dan baju korban yang ada sperma pelaku dibawa ke Labfor untuk pemeriksaan dan pembuktian. Sementara FBS sendiri ditahan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan agar berkas perkaranya bisa dilengkapi. Jika belum lengkap, maka pihaknya akan memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, sambil berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahannya. Ia disangkakan dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Sementara korban sudah dipersilahkan pulang ke Tanggerang bersama orang tuanya, setelah sempat diperiksa oleh penyidik. Pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap korban bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Tanggerang sekaligus untuk pemeriksaan lanjutannya.
"Anak itu saat melapor masih ketakutan dan trauma. Kami beri pendampingan di rumahnya di Tanggerang, pemeriksaan lanjutan dilakukan di sana supaya anak ini secara mental dan psikologis kembali pulih," pungkasnya.