BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali menyoroti kendaraan luar Bali yang kian marak dan cenderung tak terkendali. Pasalnya, sejauh ini para wakil rakyat di Renon itu belum mendapatkan data riil terkait jumlah kendaraan luar yang berkeliaran di Pulau Dewata, serta penanganannya oleh pihak terkait.
Sorotan ini disampaikan dewan dalam kunjungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Bali bersama staf Sekretariat DPRD Provinsi Bali ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Sabtu (15/7). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandhi, S.Sos dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Arjana, ST.
Pada kesempatan tersebut, rombongan diterima oleh Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, Putu Sudiana, S.Sos, dan jajaran. Banyak hal yang disorot dewan pada kesempatan ini, salah satunya terkait kendaraan dengan plat luar.
“Kami lihat di Batur, banyak berkeliaran kendaraan plat luar. Apakah ada datanya?” ujar I Wayan Gunawan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Selain kendaraan plat luar, dewan juga menyoroti sosialisasi soal pajak progresif yang sangat minim. Kondisi ini membuat masyarakat banyak yang tidak paham soal pajak progresif.
“Kita sudah memiliki Perda Tentang Pajak Daerah. Apa saja hambatannya dalam pelaksanaan di lapangan? Selain itu, kami melihat sosialisasi kepada masyarakat sangat minim soal pajak progresif, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu,” tandas Wayan Tagel Arjana, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Menanggapi masalah kendaraan plat luar bali, Kepala UPT Bapenda Provinsi Bali di Gianyar, I Putu Sudiana, mengungkapkan alasannya. Salah satunya, karena di luar bali BBN 1 lebih rendah dibandingkan di Bali.
“Ini kesalahan dealer yang menyarankan calon pembeli untuk membeli kendaraan justru di luar Bali,” jelas Sudiana.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 400 kendaraan yang belum bayar pajak. Dan setelah dicek, ada satu kendaraan dengan beberapa plat yang berbeda, sehingga data ini perlu diteliti terlebih dahulu. Dirlantas dan kabid pajak, yang melakukan penyesuaian.
“Contoh mobil plat merah itu punya plat hitam. Sementara yang dihitung jumlah kendaraan berdasarkan plat,” tandasnya.
Soal penyusunan target target penerimaan pajak, diakuinya semua dilakukan oleh OPD induk, dalam hal ini Bapenda Provinsi Bali. “Kami hanya mendapat limpahan dari target yang terdahulu, dan kami berusaha memenuhi target yang dilimpahkan ke kami,” ucapnya.
“Razia door to door kami lakukan, dan kami berikan pemahaman terkait pajak. Ada memang beberapa yang masih menunggak pajak, bahkan hingga 5 tahun,” imbuh Sudiana.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan soal SOP persyaratan pembayaran pajak. Misalnya, harus ada STNK dan KTP. “Jika BPKB masih menjadi jaminan di bank, kami bijaksanai dengan surat keterangan di bank dan bukti slip pembayaran terakhir dari bank atau finance,” tegas Sudiana.
Ini dilakukan, karena ada fenomena surat palsu yang seakan-akan BPKB ada di bank atau finance. “Target 2016 untuk PKB sebesar Rp.111 miliar lebih. Soal target tahun ini untuk PKB pasti tercapai, sedangkan BBNKB akan kami kejar,” pungkasnya.