Fosil Karang dan Akar Bahar Ilegal Diamankan | Bali Tribune
Diposting : 27 November 2017 18:50
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
fosil
GAGALKAN - Polisi gagalkan penyelundupan fosil karang dan akar bahar ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggalkan upaya penyelundupan barang yang diduga komoditi dilindungi berupa fosil karang dan akar bahar tanpa dokumen, Minggu (26/11) pagi.

Personel unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan di Pos II Pengamanan Pintu Keluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 07.45 Wita memeriksa truk box L 9079 UK yang dikemudikan Slamet Cahyono (35) asal Nganjuk,  Jawa Timur.  

Merasa curiga dengan barang yang diangkut dalam box tersebut, polisi melakukan pengecekan dan di dalam box mobil tersebut ditemukan tumpukan kardus yang salah satunya setelah dibuka di dalamnya berisi fosil keong dan akar bahar. Namun pengemudi truk tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman serta dokumen yang dikeluarkan karanina serta Balai Konservasi Suber Daya Alam (BKSDA) daerah asalnya, sehingga mobil box beserta sopir dan barang yang diangkut langsung diamankan unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan sopir mobil box itu, Cahyono mengaku dirinya mengangkut barang ini dari Surabaya Jawa Timur dengan tujuan kedaerah Ubud Gianyar. Ia juga mengaku tidak mengetahui asal muasal barang yang diangkutnya itu.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dikonfrimasi kemarin mengatakan pengiriman keong, kerajinan fosil keong dan akar bahar itu tanpa di lengkapi dokumen pendukung itu melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992. "Sementara barang beserta pengemudi  kami amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Tetap kami lakukan koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Ikan dan Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) untuk memastika  apakah barang yang diangkut termasuk dilindungi atau tidak," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk I Wayan Diana Saputra mengatakan dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti yang diamankan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk itu memang akar bahar yang diangkut dicurigai dilindungi Undang-Undang.

Dijelaskannya setelah dicek akar bahar berwarna merah itu setelah ternyata dicat dan setelah catnya dikelupas warnanya hijau kehitaman seperti akar bahar yang dilindungi. Untuk memastikan apakah akar bahar itu dilindungi menirutnya perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut olah ahlinya.