Sempurnakan Kewajiban Perpajakan : Ditjen Pajak Beri Kesempatan Pengungkapan Sukarela | Bali Tribune
Diposting : 28 November 2017 22:11
Arief Wibisono - Bali Tribune
pajak
Goro Ekanto (dua dari kanan)

BALI TRIBUNE - Revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak telah terbit dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017. Selain mengatur mengenai dapat digunakannya Surat Keterangan Bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan/atau bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak sebagaimana diumumkan sebelumnya. PMK-165 ini juga mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang melaporkan aset yang belum diungkap sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Prosedur yang selanjutnya disebut Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif final. Besaran tarifnya adalah, untuk Orang Pribadi Umum sebesar 30 persen, Badan Umum 25 persen, dan Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas ≤ Rp4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan ≤ Rp632 juta) 12,5 persen.

Mengingat pengungkapan dilakukan sendiri oleh wajib pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut. “Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar,” sebut Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto, Senin (27/11). Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Ditjen Pajak sejak tahun 2012, melakukan penghimpunan data berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012. Data tersebut diperoleh dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima serta menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi baik pemerintah maupun swasta yang sesuai Undang-Undang wajib memberikan data secara teratur kepada Ditjen Pajak,” imbuh Goro.

Ia juga memaparkan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Bali sendiri telah bersinergi dengan Pemprov Bali serta Kabupaten/Kota se Bali dalam rangka penghimpunan data tersebut. Sepanjang tahun 2017, jumlah data yang telah diperoleh sebanyak 72 jenis data. Adapun data yang berhasil dihimpun antara lain: izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, data pelanggan PLN, data transaksi pengalihan tanah, data kepemilikan kendaraan bermotor, hotel, restoran, dan lain sebagainya.

“Saat ini Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal. Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara,” ucap Goro.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau semua wajib pajak baik yang belum dan yang sudah ikut Amnesti Pajak masih memiliki aset yang belum diungkap/ dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final sebagaimana diatur dalam PMK-165 ini sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut. Dalam semangat rekonsiliasi dan reformasi pajak, pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan seluruh fasilitas yang tersedia demi melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar demi membangun Indonesia yang lebih baik untuk kita semua.