Jro Jangol Bantah Kesaksian Polisi di Pengadilan | Bali Tribune
Diposting : 9 March 2018 10:23
Valdi S Ginta - Bali Tribune
hukum
Jero Jangol usai menjalani sidang kedua di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan pemufakatan jahat Narkotika yang menjerat wakil ketua DPRD Provinsi Bali non-aktif, Jro Gede Komang Swastika alias Mang  Jangol alias Jro Jangol, kembali berlanjut, Kamis (8/3), di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja menghadirkan tiga saksi Polisi dari Polresta Denpasar yakni Made Sudiasa, I Kadek   Widiana dan Made Pudyar Hindrayana.
 
Ketiganya merupakan anggota buser yang masuk dalam satu tim (enam orang) yang menggeledah kediaman (TKP) terdakwa Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat, 4 November 2017 lalu.
 
Majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi memeriksa ketiga saksi secara bersamaan. Saksi Sudiasa menerangkan, penggeledaham rumah Mang Jangol bagian pengembangan kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya Gede Juni Antara dan I Kadek Dandi Suardika alias Katos (adik tiri terdakwa). "Berdasarkan laporan masyarakat kami menangkap Juni Antara dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu. Tapi saya lupa jumlahnya. Dari Juni terungkaplah Dandi,"kata saksi Sudiasa.
 
Sampai di Dandi dilakukan pengembangan terkait asal sabu tersebut. "Dandi mengaku dapat BB (barang bukti) dari Jro,"sebut saksi sembari menunjuk terdakwa Mang Jangol sebagai nama Jro yang dimaksud.
 
Pada tanggl 4 November, tim yang anggotanya enam orang dibarengi aparat desa menggerebek rumah terdakwa."Tapi saat itu terdakwa dan dua istrinya (istri pertama dan kedua) tak ada. Yang ada hanya istri ketiga (Komang Asti Suryaningsih) dan ibu kandung terdakwa (Ni Made Nasih),"lanjut saksi.
 
Ada 13 kamar di rumah tersebut, dan terdakwa menempati satu dari tiga kamar yang ada di lantai dua. Namun saat ditunjuk,  kamar dalam keadaan terkunci. Petugas (ketiga saksi polisi) dan aparat desa serta anggota keluarga masuk lewat jendela yang memang terbuka. "Di kamar terdakwa di atas kasur kami temukan tas hitam yang didalamnya berisi delapan paket sabu beserta tiga bong (alat isap), kartu anggota partai Gerindra, ada buku tabungan ada Hp juga. Untuk beratnya kami lupa,"terangnya.
 
"Apa lagi yang ditemukan di kamar itu?. Ada ditemukan barang yang lain kah, ada senjata kah atau lainnya,"tanya hakim. Ketiga saksi seolah ragu menjawab antara mengiyakan dan tidak. "Ya diduga senpi. Itu reskrim yang tangani bu,"ujar saksi. Jawaban saksi pun mengundang reaksi hakim. "Kok diduga, kan kalian yang geledah. Kan sama-sama polisi pasti tahu membedakan senjata yang senpi dan bukan,"sentil hakim. Setelahnya barulah saksi Sudiasa dan Widiana menegaskan jika senjata yang ditemukan adalah Senpi.
 
Pertanyaan beralih ke proses penangkapan pascapemggeledahan tersebut. Setelah DPO Mang Jangol barulah tertangkao tim gabungan bersama Polda Bali di Payangan, Gianyar. Hakim sempat menanyakan terkit langkah para saksi untuk menanyakan kepemilikan tas hitam beserta isinya serta kaitannya dengan para terdakwa lainnya yang sudah tertangkap lebih dulu. Namun saksi menyatakan tidak ada, alasannya hanya bertugas menangkap. "Yang periksa penyidik,"aku saksi.
 
Langkah konfirmasi ini pun sempat ditanyakan I Nyoman Gde Sudiantara alias Poenglik, kuasa hukum terdakwa. Sementara di muka sidang, terdakwa Mang Jangol tak membantah kepemilikan tas hitam beserta isinya. Tetapi, terdakwa membantah pengakuan Dandi yang menyebut barang bukti sabu itu didapat dari dirinya. Alibinya, nama atau panggilan "Jro" di rumahnya tidak hanya dirinya saja. Istri dan ibu-nya juga dipanggil Jro.
 
Diberitakan sebelumnya, Mang Jangol beserta sejumlah anggota keluargnya dibekuk anggota kepolisian karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika di rumahnya. Selain dirinya, ada istri pertamanya, Ratna Dewi, kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Kembar dan adik tirinya Dandi Suardika. Polisi juga mengamankan beberapa orang yang menjadi kaki tangan terdakwa.