Dituntut 3 Tahun, Jerinx Meradang Tuding JPU Sarat Pesanan
Balitribune.co.id | Denpasar - Penabuh drum group band beraliran "Punk Rock" Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx (43) meradang setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11).
Hukum & Kriminal | Submitted by contributor on Wed, 11/04/2020 - 08:34