Gianyar, Bali Tribune
Untuk memastikan sidang perdana kasus pembunuhan anggota Ormas di PN Gianyar berjalan lancar, seluruh polsek menggelar sweeping kendaraan, Senin (26/9). Di Sukawati, dua orang anggota ormas diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis pistol serta senjata tajam (sajam). Kini, kedua orang ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian.
Kedua orang ini masing-masing BKA (28) asal Tampakgangsul, Denpasar dan I KL (33) asal Pucak Sari, Denpasar. Barang bukti yang diamankan berupa senpi jenis FN Browning Hi-Power Automatic Call 9 MM Made in Belgium warna hitam dengan 1 magasen 7 butir peluru tajam dan 1 buah sajam jenis golok merk Rambo III warna silver gagang kayu warna coklat beserta sarung warna coklat.
“Kedua aorang anggota ormas ini berikut barang bukti langusng kami amankan ke Mapolsek,” Ungkap Kapolsek Sukawati, AKP I Wayan Wisnawa. Lanjutnya, razia digelar di Jalan Raya Kemenuh, Sukawati, dalam rangka antisipasi ormas menuju PN Gianyar. Awalnya, pelaksanaan rasia berjalan normal. Pengguna jalan menjalani pemeriksaan, mulai dari kelengkapan surat hingga barang bawaan.
Hingga akhirnya ada sebuah mobil jenis city car melintas dan pengemudinya terlihat ragu-ragu saat diberhentikan olah anggota kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan detail terhadap kendaraan DK 1123 XC itu, serta barang bawaannya. “Dari penggeledahan didapati pistol di tas pelaku dan sajam di bagasi belakang,” terang Wisnawa
Dari hasil interogasi sementara, sebutnya, pelaku BKA mengakunya senpi dan sajam tersebut miliknya, dibeli dari temannya bernama Yanto, empat bulan yang lalu. Dari pengakuannya, mereka rencanananya menuju Taman Bali, Bangli. “Setelah kami perisak, keduanya adalah anggota salah satu ormas. Bahkan, salah satunya menjabat di kepengurusan ormas,” paparnya.
Sementara itu, sidang perdana kasus pembunuhan Dewa Gede Artawan di Banjar Dentiyis, Batuan Sukawati, berjalan lancar, dijaga ketat ratusan aparat keamanan. Sidang degan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Andrianthi A Widya, didampingi IB Made Ari Suamba dan Wawan Edy Prastyo.
Para terdakawa didampingi kuasa hukum Iswahyudi dan Hari B Sunardi. Sidang mendapat pengamanan ketat dari Pasukan Dalmas dan Staf Polres dan Polsek Gianyar dibantu Pasukan Brimobda Polda Bali, unsur TNI dari Kodim 1616 Gianyar, Dishub Gianyar, berserta Satpol PP. Sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar, berakhirpukul 11.30 wita. Sidang dilanjutkan Selasa, pekan depan.