balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Kesiman diberikan wewenang memfasilitasi event lomba layang-layang untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar alias pungli. Izin itu diberikan oleh pihak ketiga penyewa lahan di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Kota Denpasar, tempat diadakannya lomba layang-layang.
"Selama lokasi ini belum dibangun oleh pihak ketiga yang sedang menyewa, Desa Adat diberikan wewenang hingga akhir kontrak atau sekitar tahun 2026," ungkap Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna ST MM, Jumat (15/7) pekan lalu.
Diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov Bali, yang saat ini masih dalam status kontrak. Namun, karena masih berada di wilayah Desa Kesiman, maka diberikan izin oleh penyewa lahan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mengadakan tradisi melayangan.
Begitu pula bagi masyarakat Desa Adat, dipersilakan untuk melakukan penggalian dana seperti parkir kendaraan. Hal ini sebagai antisipasi pungli yang dulu kerap terjadi pada saat lomba layang-layang.
"Dulu saat event lomba layang-layang, sering terjadi pungli-pungli yang tidak jelas asalnya, agar tidak terjadi lagi, masyarakat banjar setempat dipersilahkan melakukan penggalian dana, dan akan dibackup oleh Desa Adat," ucap Wisna
Disebutkan bahwa dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober akan diadakan 10 event lomba layang-layang dengan penyelenggara yang berbeda-beda. Dimana, keseluruhan event tersebut akan diinventori dan difasilitasi oleh Desa Adat.
Adapun event-event tersebut antara lain, Bayu Bajra pada 9-10 Juli, Pelangi Bali 16-17 Juli, Kubu Gredeg 23-24 Juli, Gajah Mina 13-14 Agustus, Cool and Sejuk 3-4 September, Madya Peliatan 10-11 September, Yowana Adat Kesiman 17-18 September, Abhirama Pagutan 24-25 September, Rockiller 1-2 Oktober, dan Wild Lizard Kite Festival 15-16 Oktober.
Ia juga menjelaskan panitia penyelenggara hanya perlu membawa alat seperti reging dan sound system. Sedangkan fasilitas penunjang untuk upakara, kebersihan, keamanan (pecalang), termasuk pedagang akan dikordinir oleh Desa Adat.
Disisi lain, menurutnya lomba layang-layang menjadi suatu bentuk pelestarian salah satu tradisi yang disebut "merare angon". Hanya saja muncul kendala perihal venue yang notebene memerlukan tempat luas.
"Selama diberi izin, hal tersebut akan dioptimalkan Desa Adat agar para 'rare angon' tetap dapat menyalurkan hobinya," ujar Wisna.