Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pungli, Desa Adat Kesiman Fasilitasi Lomba Layang-layang

Bali Tribune / LOMBA- Para 'rare angon' saat lomba layang-layang, di Pantai Padanggalak, Kesiman.

balitribune.co.id | DenpasarDesa Adat Kesiman diberikan wewenang memfasilitasi event lomba layang-layang untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar alias pungli. Izin itu diberikan oleh pihak ketiga penyewa lahan di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Kota Denpasar, tempat diadakannya lomba layang-layang.  

"Selama lokasi ini belum dibangun oleh pihak ketiga yang sedang menyewa, Desa Adat diberikan wewenang hingga akhir kontrak atau sekitar tahun 2026," ungkap Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna ST MM, Jumat (15/7) pekan lalu.

Diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov Bali, yang saat ini masih dalam status kontrak. Namun, karena masih berada di wilayah Desa Kesiman, maka diberikan izin oleh penyewa lahan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mengadakan tradisi melayangan.

Begitu pula bagi masyarakat Desa Adat, dipersilakan untuk melakukan penggalian dana seperti parkir kendaraan. Hal ini sebagai antisipasi pungli yang dulu kerap terjadi pada saat lomba layang-layang.

"Dulu saat event lomba layang-layang, sering terjadi pungli-pungli yang tidak jelas asalnya, agar tidak terjadi lagi, masyarakat banjar setempat dipersilahkan melakukan penggalian dana, dan akan dibackup oleh Desa Adat," ucap Wisna

Disebutkan bahwa dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober akan diadakan 10 event lomba layang-layang dengan penyelenggara yang berbeda-beda. Dimana, keseluruhan event tersebut akan diinventori dan difasilitasi oleh Desa Adat.

Adapun event-event tersebut antara lain, Bayu Bajra pada 9-10 Juli, Pelangi Bali 16-17 Juli, Kubu Gredeg 23-24 Juli, Gajah Mina 13-14 Agustus, Cool and Sejuk 3-4 September, Madya Peliatan 10-11 September, Yowana Adat Kesiman 17-18 September, Abhirama Pagutan 24-25 September, Rockiller 1-2 Oktober, dan Wild Lizard Kite Festival 15-16 Oktober.

Ia juga menjelaskan panitia penyelenggara hanya perlu membawa alat seperti reging dan sound system. Sedangkan fasilitas penunjang untuk upakara, kebersihan, keamanan (pecalang), termasuk pedagang akan dikordinir oleh Desa Adat.

Disisi lain, menurutnya lomba layang-layang menjadi suatu bentuk pelestarian salah satu tradisi yang disebut "merare angon". Hanya saja muncul kendala perihal venue yang notebene memerlukan tempat luas.

"Selama diberi izin, hal tersebut akan dioptimalkan Desa Adat agar para 'rare angon' tetap dapat menyalurkan hobinya," ujar Wisna.

wartawan
M3

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.