Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pungli, Desa Adat Kesiman Fasilitasi Lomba Layang-layang

Bali Tribune / LOMBA- Para 'rare angon' saat lomba layang-layang, di Pantai Padanggalak, Kesiman.

balitribune.co.id | DenpasarDesa Adat Kesiman diberikan wewenang memfasilitasi event lomba layang-layang untuk mengantisipasi terjadinya praktek pungutan liar alias pungli. Izin itu diberikan oleh pihak ketiga penyewa lahan di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman, Kota Denpasar, tempat diadakannya lomba layang-layang.  

"Selama lokasi ini belum dibangun oleh pihak ketiga yang sedang menyewa, Desa Adat diberikan wewenang hingga akhir kontrak atau sekitar tahun 2026," ungkap Bendesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna ST MM, Jumat (15/7) pekan lalu.

Diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov Bali, yang saat ini masih dalam status kontrak. Namun, karena masih berada di wilayah Desa Kesiman, maka diberikan izin oleh penyewa lahan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mengadakan tradisi melayangan.

Begitu pula bagi masyarakat Desa Adat, dipersilakan untuk melakukan penggalian dana seperti parkir kendaraan. Hal ini sebagai antisipasi pungli yang dulu kerap terjadi pada saat lomba layang-layang.

"Dulu saat event lomba layang-layang, sering terjadi pungli-pungli yang tidak jelas asalnya, agar tidak terjadi lagi, masyarakat banjar setempat dipersilahkan melakukan penggalian dana, dan akan dibackup oleh Desa Adat," ucap Wisna

Disebutkan bahwa dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober akan diadakan 10 event lomba layang-layang dengan penyelenggara yang berbeda-beda. Dimana, keseluruhan event tersebut akan diinventori dan difasilitasi oleh Desa Adat.

Adapun event-event tersebut antara lain, Bayu Bajra pada 9-10 Juli, Pelangi Bali 16-17 Juli, Kubu Gredeg 23-24 Juli, Gajah Mina 13-14 Agustus, Cool and Sejuk 3-4 September, Madya Peliatan 10-11 September, Yowana Adat Kesiman 17-18 September, Abhirama Pagutan 24-25 September, Rockiller 1-2 Oktober, dan Wild Lizard Kite Festival 15-16 Oktober.

Ia juga menjelaskan panitia penyelenggara hanya perlu membawa alat seperti reging dan sound system. Sedangkan fasilitas penunjang untuk upakara, kebersihan, keamanan (pecalang), termasuk pedagang akan dikordinir oleh Desa Adat.

Disisi lain, menurutnya lomba layang-layang menjadi suatu bentuk pelestarian salah satu tradisi yang disebut "merare angon". Hanya saja muncul kendala perihal venue yang notebene memerlukan tempat luas.

"Selama diberi izin, hal tersebut akan dioptimalkan Desa Adat agar para 'rare angon' tetap dapat menyalurkan hobinya," ujar Wisna.

wartawan
M3

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.