Bawa Ganja Dari Bangkok, WN Aussie Hanya Divonis Rehabilitasi | Bali Tribune
Diposting : 28 March 2018 21:34
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Terdakwa WNA Australia kasus narkoba saat jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Joshua James Baker (32), pria berkebangsaan Australia ini memang beruntung. Bagaimana tidak, terdakwa yang ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai karena membawa ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa ke Bali ini hanya mendapat hukuman ringan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/3).

Dalam putusannya, Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada berkenyakinan bahwa terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman untuk dirinya sendiri sebagaimana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Meski dinyatakan bersalah sehingga mendapat hukuman pidana penjara selama 10. Tetapi hukuman pidana penjara tersebut diganti dengan rehabilitasi. " Ke dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joshua James Baker selama 10 bulan. Ke tiga, memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi dan kerja sosial. Ke empat, selama terdakwa dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ke lima, masa terdakwa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannnya.

Menurut majelis hakim, hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa itu karena  mengalami gangguan kejiwaan yang bersifat adiktif bipolar serta bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam memberantas tindakan penyalahgunaan narkotika, dan dapat merusak citra Bali sebagi destinasi pariwisata dimata internasional," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Putu Maya Asanthi, yang tampak sumringah dari raut wajahnya langsung menyatakan menerima. "Setelah komunikasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk  mengajukam banding.

Vonis majelis hakim ini memang tidak berbeda jauh dengan tuntutan yang dibacakan JPU Asri Susantina pada sidang sebelumnya (13/3) lalu. Dimana dalam sidang yang berlansung secara marathon itu, dimulai  dengan mendengarkan keterangan ahli dari dokter spesialis kesehatan jiwa, dr. Lely Setyawati SpKj (K) dari RSUP Sanglah. Dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan kemudian lanjut pada pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Baker Joshua James dengan hukuman pidana selama 1 tahun pidana.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Joshua didakwa dengan pasal alternatif akumulatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Namun dari fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Joshua hanya melanggar penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Sedangkan pasal yang berkaitan dengan mengimpor narkotika tidak dapat dibuktikan JPU.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Joshua ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10/2017) lalu. Saat itu petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa yang merupakan penumpang pesawat Thai Lion Air SL 258 rute Bangkok-Denpasar Bali. Kemudian petugas menemukan Narkotika jenis ganja bercampur tembakau dari dalam tas milik terdakwa.