Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Cinta Ditolak, Pria NTT Panjat Jendela, Rudapaksa Tetangga Kos

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | MangupuraKalau cinta sudah melekat, ta** kucing pun terasa cokelat. Seperti yang dialami seorang pria asal Desa Pariti Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT berinisial DJH (29). Ia nekat memanjat jendela lalu memperkosa tetangga kosnya, gadis cantik asal Banyuwangi berinisial SA (19) di kawasan Abiansemal, Badung, Minggu (1/12) pukul 01.00 Wita. Tidak hanya memperkosa, gadis cantik ini juga nyaris dibunuh. Akibatnya, ia ditangkap anggota Polres Badung.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, motif pemerkosaan dan disertai upaya pembunuhan itu lantaran korban menolak cintanya DJH. Sehingga pelaku nekat memanjat melalui ventilasi kamar lalu masuk memperkosa yang sedang tertidur pulas di kamar. Korban pun sontak terbangun lantaran merasa ada yang menindih badannya dan sambari mencekik leher. Ketika membuka mata, ternyata pelaku adalah tetangga kosnya yang pernah mengucapkan kata cinta.

Korban berusaha melawan namun susah bernafas karena mulutnya dibekap. Korban berusaha meronta agar bisa berteriak meminta pertolongan. Namun apa mau dikata, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena lehernya dicekik juga. Sementara tangan pelaku mulai memaksa membuka daster dan bra.

"Karena cekikan itu, ditambah shock dan panik, korban mengaku semakin lemas. Korban tidak bisa meronta dan berteriak meminta tolong. Sementara pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Saat itu korban hanya bisa menangis. Dia sangat lemas. Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku keluar dengan santai melalui pintu kamar," tutur seorang sumber.

Sementara korban hanya bisa menangis hingga pagi hari meratapi nasibnya itu. Setelah kondisi mulai pulih, korban bangun dan bergegas ke Polres Badung untuk melaporkan kejadian yang dialami itu. Polisi langsung datang ke TKP namun pelaku sudah pergi bekerja. Ketika pulang kerja, pelaku langsung diciduk polisi. Kasi Humas Polres Badung IPTU Putu Prakasa yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya, sudah ditangkap dan ditahan. Masih dalam proses penyidikan, kalau sudah selesai kita infokan," katanya. 

wartawan
RAY

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.