Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Cinta Ditolak, Pria NTT Panjat Jendela, Rudapaksa Tetangga Kos

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | MangupuraKalau cinta sudah melekat, ta** kucing pun terasa cokelat. Seperti yang dialami seorang pria asal Desa Pariti Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT berinisial DJH (29). Ia nekat memanjat jendela lalu memperkosa tetangga kosnya, gadis cantik asal Banyuwangi berinisial SA (19) di kawasan Abiansemal, Badung, Minggu (1/12) pukul 01.00 Wita. Tidak hanya memperkosa, gadis cantik ini juga nyaris dibunuh. Akibatnya, ia ditangkap anggota Polres Badung.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, motif pemerkosaan dan disertai upaya pembunuhan itu lantaran korban menolak cintanya DJH. Sehingga pelaku nekat memanjat melalui ventilasi kamar lalu masuk memperkosa yang sedang tertidur pulas di kamar. Korban pun sontak terbangun lantaran merasa ada yang menindih badannya dan sambari mencekik leher. Ketika membuka mata, ternyata pelaku adalah tetangga kosnya yang pernah mengucapkan kata cinta.

Korban berusaha melawan namun susah bernafas karena mulutnya dibekap. Korban berusaha meronta agar bisa berteriak meminta pertolongan. Namun apa mau dikata, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena lehernya dicekik juga. Sementara tangan pelaku mulai memaksa membuka daster dan bra.

"Karena cekikan itu, ditambah shock dan panik, korban mengaku semakin lemas. Korban tidak bisa meronta dan berteriak meminta tolong. Sementara pelaku mulai melakukan aksi bejatnya. Saat itu korban hanya bisa menangis. Dia sangat lemas. Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku keluar dengan santai melalui pintu kamar," tutur seorang sumber.

Sementara korban hanya bisa menangis hingga pagi hari meratapi nasibnya itu. Setelah kondisi mulai pulih, korban bangun dan bergegas ke Polres Badung untuk melaporkan kejadian yang dialami itu. Polisi langsung datang ke TKP namun pelaku sudah pergi bekerja. Ketika pulang kerja, pelaku langsung diciduk polisi. Kasi Humas Polres Badung IPTU Putu Prakasa yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

"Ya, sudah ditangkap dan ditahan. Masih dalam proses penyidikan, kalau sudah selesai kita infokan," katanya. 

wartawan
RAY

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.