Dewan Berkomitmen Perkuat Eksistensi LPD | Bali Tribune
Diposting : 9 June 2016 11:00
San Edison - Bali Tribune
Budiartha
Gusti Putu Budiartha

Denpasar, Bali Tribune

DPRD Provinsi Bali berkomitmen untuk memperkuat eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lokomotif ekonomi desa adat di Bali. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan disepakatinya pembahasan revisi Perda LPD dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Provinsi Bali. Bahkan revisi tersebut dipastikan rampung tahun 2016 ini.

“Kami sudah mengatur pembahasan revisi Perda LPD ini dalam Prolegda. Dan pembahasan dipastikan akan dilakukan dalam masa sidang III tahun 2016 ini,” jelas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiartha, di Denpasar, Rabu (8/6).

Ia menjelaskan, pembahasan revisi Perda LPD menjadi prioritas dewan, mengingat eksistensi LPD sebagai lembaga ekonomi desa adat yang memiliki peran besar bagi masyarakat. “Kalau LPD genjot pendapatan, maka manfaatnya sangat besar bagi masyarakat setempat. Setidaknya pembangunan-pembangunan di desa adat akan jalan,” ujar politisi PDIP asal Kota Denpasar itu.

Ia berharap, hasil revisi Perda LPD nanti dapat memberikan dampak yang positif, terutama dalam memperbaiki kondisi LPD di seluruh Bali. Apalagi dari laporan yang diterima dewan, ada banyak LPD yang kondisinya ‘tidak sehat’ sehingga perlu dilakukan penataan, pembinaan hingga pengawasan.

“Jadi harapannya, Perda LPD Ini nantinya menjawab kebutuhan LPD yang kondisinya kurang sehat atau masih belum berkembang dengan baik selama ini,” ujar Budiartha, yang juga anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali.

Seperti diketahui, sejak awal tahun 2016 lalu, desakan untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), cukup menguat. Desakan ini pun disambut positif oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama. Demikian halnya dengan para bendesa serta kepala LPD.

Desakan atas revisi ini didasari atas amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). UU LKM mengatur tentang Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) itu, serta mengecualikan LPD. Oleh UU LKM, LPD diberikan posisi istimewa, yakni diatur berdasarkan hukum adat atau tidak tunduk pada UU LKM.

Agar LPD di Bali bisa diatur dengan hukum adat, maka dipandang perlu eksistensinya diperkuat melalui payung hukum berupa Perda. Apalagi, MUDP juga telah mencetuskan Perarem 8 Agustus 2014. Perarem tersebut di dalamnya juga mengatur keberadaan LPD di Bali.