Ditengah Pandemi Covid-19, Pemberi Kerja Wajib Menerapkan Manajemen Risiko | Bali Tribune
Diposting : 20 August 2020 20:17
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Deny Yusyulian

balitribune.co.id | Denpasar – Di masa adaptasi kebiasaan baru pasca-pandemi Covid-19, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian meminta setiap pemberi kerja/badan usaha wajib menerapkan manajemen risiko. Hal itu sebagai upaya memberikan proteksi kepada para pekerja. 

"Pandemi Covid-19 ini kita tidak tahu kapan akan berakhirnya. Kita selalu berharap, vaksin yang saat ini sedang diuji klinis dapat segera diedarkan, sehingga akan muncul titik terang atas kondisi ini. Namun untuk menyikapi situasi ini, kita, pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan pemberi kerja berkewajiban menerapkan manajemen risiko," kata Deny dalam Webinar yang berdurasi 180 menit, Rabu (19/8/2020). 

Menurut dia, manajemen risiko ini menjadi penting, karena dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja. Selain itu, pemberi kerja juga dapat meminimalisasi dampak ekonomi dan sosial yang muncul dari wabah global tersebut. "Intinya, ditengah pandemi Corona, kita harus tetap mampu meningkatkan produktivitas pekerja," imbuhnya. 

Disamping itu Deny juga berharap, pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening sesuai skema dan kriteria. 

"Bantuan subsidi gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya. 

Lanjut dia mengatakan, program JHT di wilayah Banuspa periode Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 dengan nominal Rp880.014.294.390. Khusus Pulau Dewata, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal Rp414.571.837.823. 

BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa kata Deny mempermudah klaim Jaminan Hari Tua/JHT di masa adaptasi kebiasaan baru ini melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik). Langkah tersebut untuk menghindari praktik percaloan. Pihaknya menyadari, praktik percaloan berpotensi merugikan peserta. 

Webinar yang digelar BPJAMSOSTEK Banuspa "Era New Normal Pandemi Covid-19" bertajuk Manajemen Risiko dalam Peningkatan Produktivitas Pekerja menghadirkan narasumber Deputi Direktur Bidang Manajemen Risiko BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa I Nyoman Suarjaya, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Wayan Widia, dan Founder Center for Risk Management & Sustainibility (CRMS), ERM Academy Singapore (Enterprise Risk Management Academy) Dr. Antonius Alijoyo. 

Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menyampaikan karena dampak pandemi tersebut sebanyak 60 ribu tenaga kerja pariwisata Bali yang mengalami PHK. "Kami dapat data itu ketika Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif RI mendata para pekerja pariwisata di Bali yang diberikan bantuan karena terkena dampak langsung atau di-PHK," jelasnya. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Wayan Widia mengajak masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran Covid-19 di era baru ini.