Dua Remaja Jambret Dua Remaja Bule di Kuta | Bali Tribune
Diposting : 20 October 2016 13:49
ray - Bali Tribune
pencuri
JAMBRET - Dua Anak di Bawah Umur Ini Jambret Bule

Kuta - I Nengah M (16) dan I Komang B (14) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta. Keduanya ditahan lantaran terbukti melakukan tindakan penjambretan terhadap seorang bule remaja asal Ukraina, Marasik Alina (17) dan Bulyhina Maria (16) di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta.

Dalam laporannya, aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (12/10) sekira pukul 04.00 Wita. Namun salam hitung jam, kedua pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Kuta beserta sejumlah barang bukti.

“Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan kedua korban beberapa saat setelah kejadian. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian,” Kata Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos., M.Si di Mapolsek Kuta. kemarin.

Kata dia, saat anggotanya di lokasi menemukan sepeda motor bernomor polisi DK 7588 AD yang saat itu diduga dipakai kedua pelaku saaat berakasi. Kedua pelaku meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian lantaran ditabrak korban, sementara kedua pelaku memilih kabur.

Beberbekal sepeda motor itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memburu pelaku dari STNK yang di tertinggal di jok motor. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan jahat mereka. Bahkan tindakan tersebut telah direncanakan saat melihat kedua korban sebelumnya.

Menariknya, kedua bule remaja ini memberanikan diri melawan kedua pelaku saat aksi jambret tas tersebut terjadi. Korban tanpa piker panjang menabrakan motor yang dibawanya ke motor pelaku hingga terjatuh.

"Setelah masing - masing pelaku mengambil I Phone milik korban, mereka langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian," terang Sumara.
Tambah Sumara, kedua pelaku usai menjambret justru ketakutan dan meninggalkan barang bukti I Phone tersebut di Jalan Popies I Gang Bedugul. Ketika seorang warga, I Made Mardika yang melintas di Gang Popies I saat menjemput tamu menemukan dua buah I Phone itu dalam kondisi on sehingga diamankan dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Tulip Denpasar.

"Barang bukti kedua I Phone itu sudah kita amankan sebagai barang bukti, termasuk tas milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Status Mardika sebagai saksi yang menemukan barang bukti," ujar mantan Kapolsek Ubud ini.
Meski berstatus di bawah umur, namun Sumara memastikan bahwa proses hukum untuk kedua pelaku tertap berjalan seperti biasanya lantaran ancamannya di atas lima tahun penjara.