Dukung Soal Cabut Izin Gangguan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 March 2018 13:14
I Made Darna - Bali Tribune
Instruksi
I Made Retha
BALI TRIBUNE - KALANGAN DPRD Badung mendesak pemerintah daerah setempat segera mencabut izin gangguan dan menghentikan pungutan retrebusi izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.
 
Hal itu disampaikan anggota DPRD Badung I Made Retha belum lama ini. Menurunya pencabutan izin gangguan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/3231/SJ, tanggal 19 Juli 2017 tentang tindaklanjut Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Mendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendgari Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Mendagri  Nomor 27 tahun 2009.
 
“Menindaklanjuti SE Mendagri, maka pemerintah daerah kabupaten diminta  segera mencabut izin gangguan,” ujar Retha.
 
Selain mencabut izin gangguan, pemerintah daerah juga diminta menghentikan pungutan retrebusi izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. “Mendagri minta izin gangguan dicabut dan tidak boleh lagi ada pungutan retrebusi,” katanya.
 
Di Badung sendiri, lanjut politisi asal Bualu, Kuta Selatan ini, SE Mendagri ini sudah ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Badung Nomor 5 Tahun 2015 tentang penghentian penyelenggaraan izin gangguan di lingkungan Pemkab Badung.
 
“Memperhatikan hal tersebut, maka kami sangat mendukung agar Perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang izin gangguan segera dicabut,” tukas politisi Partai Demokrat ini.