Negara, Bali Tribune
Jajaran Polsek Melaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di belasan lokasi. Empat dari Lima orang pelakunya ternyata masih berstatus pelajar SMP. Polisi berhasil mengamankan mereka setelah dua di antaranya tertangkap lebih dahulu dalam kasus pelemparan truk di jalan nasional Denpasar - Gilimanuk, pekan lalu.
Kelima bocah itu adalah Putu NPW (19) dari Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa Melaya, DAS (16) pelajar SMP kelas III dari Banjar Pangkung Tanah Kangin, Melaya, GIK (15) kelas III SMP dari Belimbingsari, Melaya, RN (15) SMP kelas II yang tinggal di salah satu panti asuhan dan PAM (14) pelajar kelas I SMP dari Sumbersari, Melaya.
Terungkapnya tindak kejahatan yang dilakukan kelima pelaku di bawah umur ini berawal dari kejadian pelemparan truk DK 8564 WA di depan GOR Kecamatan Melaya pada Jumat (23/9) dini hari oleh GIK dan DAS. Saat menginterogasi keduanya, polisi mendapatkan informasi dari salah satu pelaku, di rumah temannya, Putu NPW, ada sejumlah barang hasil curian.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan mereka. Polisi juga mengamankan ketiga pelaku lainnya kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Melaya. Dari hasil pengembangan, diketahui kawanan ini telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi, termasuk Panti Asuhan Widya Asih 5 Melaya.
Dari para pelaku, ipolisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kipas angin warna putih, satu buah mesin cuci Sanken, satu unit laptop Lenovo hitam, satu buah gitar, satu unit pompa air Honda warna merah pada tangkinya, satu buah tabung gas 12 kg, satu buah helm INK Freedom, satu speaker Canon warna hitam, uang tunai Rp270 ribu sisa dari hasil penjualan mesin cuci.
Juga satu buah tabung gas warna biru ukuran 3 kg, satu unit pemanas ruangan, 18 belas tutup pakan ayam, sembilan gantungan galon, tiga galon dan enam tempat pakan ayam. Kapolsek Melaya, Kompol Ketut Darmika, mengatakan, kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Melaya untuk proses lebih lanjut. Kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP.